Salin Artikel

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tak Melawan saat Ditangkap di Bantul

"Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin back up pengamanan seseorang yang di laporkan di Polda Jawa Timur, karena yang bersangkutan membuang sesaji di wilayah Gunung Semeru," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (14/01/2022).

Pembuang dan penendang sesajen di Gunung Semeru ditangkap pada Kamis (13/01/2022) malam. Pria ini ditangkap di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Yang bersangkutan diamankan di jalan di area Kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB," ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pembuang dan penendang sesajen di Gunung Semeru kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk dimintai keterangan awal oleh personil Polda Jatim. Setelah itu lantas dibawa ke Polda Jawa Timur.

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Lumajang terus memburu pelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu. Polres Lumajang mendapatkan dukungan dari Polda Jatim untuk mencari pelaku. Terduga pelaku berinisial HF.

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/14/111411478/penendang-sesajen-di-gunung-semeru-tak-melawan-saat-ditangkap-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke