Salin Artikel

Dukun Modus Mengusir Guna-guna Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli Seorang Anak

Lansia itu dikenal sebagai B yang tinggal di Pedukuhan Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo.

Remaja yang jadi korban adalah A asal Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Laporan masuk ini tentang dugaan pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Sabtu (8/1/2022).

Jeffry mengungkapkan, ayah korban bernama S (47), seorang petani kebun di Magelang. S melaporkan kasus ini ke Polres Kulon Progo, Jumat (7/1/2022) petang.

Kepada polisi, S menceritakan bahwa awalnya ibu korban berniat mengobati anaknya yang sakit lewat pengobatan alternatif pada Agustus 2021.

Mereka memperoleh informasi dari seorang teman ada seorang dukun di Sentolo, yang konon bisa mengobati berbagai penyakit. Orang mengenal dukun itu sebagai Mbah B.

Setelah berkenalan, sang dukun mengatakan bahwa A sakit akibat guna-guna. Dukun itu mengaku mampu mengusir guna-guna yang bersarang di dalam perut yang pengobatannya berlangsung di rumah sang dukun di Banaran Lor.

Di rumah itu, ia melancarkan aksi lewat ritual mandi, mencabuli, hingga memaksa bersetubuh.

“Dengan mengatakan bahwa bila besi dalam perut korban tidak diambil maka korban tidak bisa punya anak atau meninggal dunia. Korban takut dan menuruti kemauan pelaku,” kata Jeffry.

Perbuatan cabul itu dilakukan tiga kali pada Agustus 2021.

Tidak berhenti sampai di sana. B kembali mengulang perbuatannya pada September 2021.

A sedang mondok di salah satu pesantren di Tuksono, Sentolo, September itu. B menjemput dan membawanya ke rumah sang dukun di Banaran Lor.

B mencekoki A dengan sebutir obat hingga mengakibatkan tidak sadar. Setelah bangun, B mengantar kembali anak ini ke ponpes. B melarang A untuk menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.

A akhirnya menceritakan kasus ini kepada seorang IRT di Tuksono. Kabar itu pun sampai ke keluarganya. Orangtua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Kulon Progo.

“Kasusnya dalam penyelidikan,” kata Jeffry.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/08/145833978/dukun-modus-mengusir-guna-guna-dilaporkan-ke-polisi-karena-cabuli-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke