Salin Artikel

Selain Mencabuli Anak Kandung, Pria di Bantul Juga Hamili Adik Iparnya

"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di kantornya, Rabu (5/1/2022).

Ihsan menyebut, keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka, dan diklaimnya atas dasar suka sama suka.

"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata dia.

DIkatakannya polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.

"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.

Sebelumnya, Polisi mengamankan seorang pria berinisial NY (50) warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, karena telah mencabuli putri kandungnya sejak kelas V SD hingga I SMK.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F (17) mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas V SD.

Saat itu korban sudah mengalami pencabulan sebanyak 5 kali.

Duduk di bangku SMP korban dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.

Ihsan mengatakan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak diperhatikan.

Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.

"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/06/052700478/selain-mencabuli-anak-kandung-pria-di-bantul-juga-hamili-adik-iparnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke