Salin Artikel

Pemerintah DI Yogyakarta: Klitih Tidak Tepat untuk Gambarkan Kejahatan Jalanan

“Iya nggak tepat, kalau pembacokan ya pembacokan, pengeroyokan ya pengeroyokan, bawa sajam ya bawa sajam,” kata Sekretaris Daerah (sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (3/1/2022).

Lanjut Aji, dengan langsung menyebut tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku, pemerintah bersama pihak kepolisian lebih mudah melakukan klasifikasi.

“Jadi supaya kita bisa pilah-pilah kalau apa-apa klitih ya nggak menyelesaikan masalah,” kata dia.

Ditambah lagi istilah klitih tidak ada pada urusan hukum, sehingga dibutuhkan penegasan dalam tindak pidana apa yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan di jalanan ini.

Aji juga sudah sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menanyakan catatan kriminal di Yogyakarta.

“Saya lihat catatan kepolisian itu adanya pelaku kekerasan, penganiayaan, pelaku pengeroyokan, pelaku pembawa sajam, lalu saya tanyakan soal klitih gimana itu ga ada istilah klitih di urusan hukum,” jelas dia.

Kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur menjadi keprihatinan bagi Pemerintah DIY. Oleh sebab itu, lanjut Aji penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan jalanan mesti ditegakkan.

“Kan ada aturannya, kriminalitas yang dilakukan oleh anak ada aturannya sendiri, kriminal dilakukan oleh orang dewasa ada aturannya sendiri. tetapi, keduanya tetap kena hukum,” katanya.

Pemerintah DIY sudah menyusun langkah untuk mengatasi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai disiapkan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2), hingga Dinas Sosial.

“Jadi dari pembicaraan yang dilakukan kita bedakan mana yang pendampingan cukup di rumah mana yang butuh pembekalan di tempat tertentu untuk mendapatkan keterampilan, pendampingan psikologis, diajari disiplin itu sendiri ada asesmen dulu,” pungkas dia.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang remaja berinisial S (18) yang diduga menganiaya seorang pelajar bernama Hanung Aryo di Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada malam tahun baru.

Kepala Kepolisian Sektor Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi membantah penganiayaan tersebut sebagai kasus klitih. Kasus tersebut dianggap sebagai pengeroyokan yang diawali dengan keributan antara dua kelompok di jalan.

"Saya sangat menyangkal karena tidak sama sekali ada kasus klitih ini murni kasus pengeroyokan ya terjadi cekcok," kata Wiwik saat ditemui di Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (3/1/2022).

Menurut Wiwik, klitih terjadi saat seseorang menyerang orang lain dengan senjata tajam secara mendadak dan tanpa alasan. Sedangkan peristiwa di Danurejan sempat ada keributan antara dua kelompok.

"Salah satu rombongan pelaku meneriaki kata kotor. Rombongan korban berhenti dan melihat rombongan pelaku. Kemudian rombongan pelaku ada yang berteriak ngopo (kenapa), kemudian dijawab rombongan korban lha ngopo (kenapa). Terjadi cekcok mulut dan rombongan korban lari ke arah utara menuju ke Hayam Wuruk," jelas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/03/165404778/pemerintah-di-yogyakarta-klitih-tidak-tepat-untuk-gambarkan-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke