Salin Artikel

Ikuti Saran Pacar, Nani Pengirim Sate Sianida Batal Ajukan Banding

Namun, Nani mengajukan pindah ke Bandung, alasannya karena ajakan dari pacarnya.

Salah satu kuasa hukum, Nani yakni R. Anwar Ary Widodo menyampaikan, sebenarnya siap untuk melakukan banding. 

Hanya saja, Nani memilih untuk menerima keputusan majelis hakim PN Bantul Senin 13 Desember 2021.

"Pada prinsipnya kami selaku tim kuasa hukum sangat siap mengajukan banding, akan tetapi semua kan terserah klien. Menurut klien kami dia akan menerima," kata Anwar saat dihubungi wartawan Senin (3/1/2022).

Dijelaskan, alasan untuk menolak banding karena ingin segera mengajukan pindah dari Lapas Perempuan II B Yogyakarta, di Gunungkidul, pindah ke Lapas Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Nani mengaku alasan lainnya karena keinginan pacarnya.

"Karena klien kami ingin segera inkrah dan bisa pindah ke Bandung, itu juga atas keinginan pacarnya. Pengajuan pindah penahanan itu 10 hari setelah putusan," kata Anwar.

Anwar menolak menyebutkan siapa pacar Nani.

"Teman-teman sudah tahu kok siapa pacaranya. Jadi ndak perlu saya jelaskan," ucap Anwar.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida.

Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/03/150928478/ikuti-saran-pacar-nani-pengirim-sate-sianida-batal-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke