Salin Artikel

Satpol PP DIY Bubarkan Acara Dangdutan di Malam Tahun Baru, Pengelola "Ngeyel" Terancam Sanksi Penutupan

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, dalam mengamankan malam tahun baru ini pihaknya menerjunkan sejumlah 240 personel yang bertugas mengawasi mulai dari Malioboro, alun-alun, dan patroli di tiga kabupaten serta Kota Yogyakarta.

"Sasarannya terkait kerumunan, kemudian larangan-larangan yang tidak diperbolehkan selama pergantian tahun termasuk misalnya perayaan-perayaan. Sudah ada merencanakan juga malam ini saya dengar dan itu akan kita bubarkan sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Noviar, Jumat (31/12/2021).

Perayaan yang dia maksud seperti konser musik dan pesta kembang api yang identik dengan perayaan malam Tahun Baru.

"Perayaan-perayaan dalam bentuk pesta kembang api. Termasuk yang mengadakan live musik dan dangdutan saya dengar ada yang melaksanakan malam ini, dan kita akan bubarkan malam ini juga, tidak diperkenankan," tegas dia.

Noviar menuturkan, pengelola tempat konser live musik seperti dangdut akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dibina dan diberi sanksi.

"Kita panggil ke Satpol PP hari Senin untuk dilakukan pembinaan dan pertanggungjawabkan perbuataannya. Sesuai ketentuan, apabila ditemukan hal tersebut akan ditutup tiga hari," kata dia.

Untuk kawasan Malioboro, Noviar menyampaikan, pihaknya menekankan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung, serta larangan merokok.

"Bagi mereka membuka masker dengan alasan merokok. Di Malioboro tidak diperkenankan untuk merokok. Tidak ada alasan bagi mereka untuk membuka masker," jelasnya.

Menurut dia, dengan upaya tersebut dapat menangkal virus Covid-19 varian Omicron yang sampai saat ini kasusnya belum ditemukan di Yogyakarta. 

"Jangan sampai satu minggu setelah ini terjadi lonjakan kasus," katanya.

Satpol PP DIY juga mengamankan kawasan wisata seperti Pantai Parangtritis dan juga Kaliurang.

"Jangan sampai di kota tidak diperbolehkan ke Parangtritis. Termasuk di Kaliurang, tidak ada keramaian, termasuk biasanya dangdutan tidak diperkenankan," tutup dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/31/220448578/satpol-pp-diy-bubarkan-acara-dangdutan-di-malam-tahun-baru-pengelola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke