Salin Artikel

Klarifikasi Polres, Pemecatan Anggota Polisi Gunungkidul Tunggu Keputusan Kapolda

Hal itu diungkapkan oleh Kepolisian Resor Gunungkidul DIY menanggapi kasus anggota polisi berinisial Aipda A.

"Kami dari Polres merekomendasikan di PTDH. Kewenangan PTDH atau tidak itu kewenangan Kapolda," kata Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum kepada wartawan Rabu (29/12/2021) malam.

Dia menjelaskan, rekomendasi PTDH untuk seorang anggota polisi di salah satu Polsek berinisial Aipda A dilakukan setelah dilakukan sidang disiplin dua kali dan dilanjutkan sidang kode etik.

Keputusannya merekomendasikan PTDH bagi Aipda A terjadi pada 7 Desember 2021 lalu.

Sebab, yang bersangkutan meninggalkan tugas sejak 1 Juni sampai Oktober 2021. 

Sebelumnya, Widya menyebutkan, bagi anggota yang meninggalkan tugas maksimal 30 hari berturut-turut maka langsung direkomendasikan PTDH. 

"Tidak masuk dinas dihubungi melalui WhatsApp tidak mau menjawab. Hanya sekali sebulan itu pun tidak tentu komunikasi dengan orangtuanya, dan keluarga ditelantarkan," kata Widya.


Dia menuturkan, Aipda A merupakan salah satu pejabat di Polsek. Dia tidak memiliki riwayat kriminal atau catatan kepolisian yang lain. 

Hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan Aipda A karena terus berpindah lokasi. Adapun dari informasi yang diterima polisi, Aipda A berbisnis.

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyampaikan, tahun 2021 data pelanggaran disiplin anggota mencapai 5 orang.

Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya tiga orang

"Untuk pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2021 ini sebanyak 1 kasus turun 75 persen dari tahun sebelumnya 4 kasus," kata Aditya. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/29/212021078/klarifikasi-polres-pemecatan-anggota-polisi-gunungkidul-tunggu-keputusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke