Salin Artikel

Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Dua Kali, Sultan: Apa Iya Bisa Dilakukan?

Dia mengomentari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Di dalam instruksi tersebut, salah satunya memuat soal aturan bagi warga yang akan melakukan perjalanan diwajibkan sudah mendapat vaksin 2 kali, dan melengkapi diri dengan hasil swab antigen 1x24 jam.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, untuk menyaring para pelaku perjalanan khususnya yang akan masuk ke DIY menjelang natal dan tahun baru (nataru) akan sulit dilakukan pemeriksaan.

"Apakah iya bisa dilakukan? Kalau mereka baru vaksin sekali atau belum vaksin pun tapi lewat jalan darat apakah bisa dikontrol," ujar Sultan, Senin (13/12/2021).

Ditambah lagi di jalan-jalan perbatasan antara Jawa Tengah dan DIY tidak ada petugas yang berjaga untuk melakukan pemeriksaan kepada para pelaku perjalanan darat.

"Kita memang tidak dimungkinkan untuk itu ya enggak. Karena di jalan juga gak ada yang jaga," imbuh Sultan.

Sultan berharap dengan adanya aturan ini tetap dapat menekan angka perjalanan atau mobilitas warga yang menggunakan kendaraan umum.

"Ya mungkin salah satu faktor untuk mengurangi yang sekian puluh juta mau ke daerah, ya kan. Berarti sudah harus vaksin dua kali. Tidak sekali cukup," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, seseorang akan nampak sudah mendapatkan vaksin ketika menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sehingga, nantinya kontrol terhadap wisatawan akan dilakukan di lokasi-lokasi wisata yang sudah ada kode QR Peduli Lindungi.

"Kontrolnya di lokasi-lokasi yang sudah menggunakan QR Code. Kalau di pintu masuk kita hanya sampel," jelasnya.

Dengan penerapan aplikasi peduli lindungi di berbagai lokasi seperti di lokasi wisata, mall, pasar, dan lokasi publik lainnya maka penyaringan wisatawan dapat dilakukan di lokasi-lokasi tersebut.

"Semuanya kan pakai peduli lindungi, ada yang hijau (status), kuning, atau merah. Kalau merah kan nggak boleh masuk," kata dia.

"Bisa saja dia jalan-jalan tetapi nggak bisa masuk destinasi wisata. Wajib (pindai QR code)," tutup Aji.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/13/160208178/pelaku-perjalanan-wajib-vaksin-dua-kali-sultan-apa-iya-bisa-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke