"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (07/12/2021).
Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten. Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.
Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju bleser, rok hitam dan kacamata.
"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.
Roberto menuturkan barang bukti yang diamankan ada juga beberapa buku rekening milik tersangka FCN atau S.
"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya.
Barang bukti tersebut diamankan dari pengeledahan yang dilakukan di kamar kos tersangka FCN di wilayah Sleman. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (5/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus video setengah telanjang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) FCN (23) mengupload ke situs-situs berbayar. Dari hasil video yang diupload tersebut FCN mendapatkan penghasilan hampir mencapai Rp 2 miliar.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/07/223824278/dibagi-tiga-kategori-barang-bukti-s-pelaku-video-porno-di-yia-ada-kostum