Salin Artikel

Konten S, Pelaku Video Porno di Bandara YIA Diblokir

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, perbuatan yang dilakukan FCN secara pidana melanggar kesusilaan.

"Tetapi kami sebagai polisi tak hanya berbicara secara repressive crime, tapi kita kembali pada preventive crime. Bagaimana pencegahan ini agar tidak terulang kemudian," ujar Roberto dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).

Roberto menyampaikan telah berhasil mengamankan sekitar 2.000 file video. Selain itu juga 3.700 an file foto. File video dan foto tersebut merupakan milik tersangka FCN atau S.

"Sudah kita takeout semua dari seluruh media-media online yang ada. Agar tidak ada lagi yang mengunggah kemudian," tegasnya.

Selain itu sebagai pencegahan, konten-konten video tersangka juga diblokir. Polisi berkerja sama dengan Kominfo dalam melakukan pemblokiran konten-konten tersebut.

"Kita juga bekerja sama dengan pemegang aplikator yang ada. Dikarenakan undang-undang mewajibkan untuk hak tersebut bisa dimiliki negara yang hadir di dalamnya," tandasnya.

Tersangka FCN sudah melakukan kegiatan membuat konten video/foto pornografi sejak tahun 2017. Video tersebut kemudian diapload ke situs-situs yang servernya di luar negeri.

Dari hasil mengapload di situs-situs tersebut tersangka FCN mendapatkan sejumlah uang. Bahkan penghasilan kotor yang didapat hampir mencapai Rp 2 miliar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/07/200321878/konten-s-pelaku-video-porno-di-bandara-yia-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke