Salin Artikel

Pemeran Video Porno Bandara YIA yang Akhirnya Ditangkap di Stasiun Bandung

Polisi pun sampai turun tangan menyelidiki video cabul itu.

Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyatakan, video itu sudah mulai beredar di dunia maya sejak November 2021.

Video itu disebut direkam di lantai dua gedung parkir sisi barat Bandara YIA.

"Posisi (tempat video direkam) sepi, jarang orang lewat," kata Fajarini di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).

Setelah beberapa hari penyelidikan, polisi mengungkap orang yang ada dalam video itu berinisial S.

“Memang mengarah ke akun Siskaeee, berdasarkan analisis video dan ramainya komentar,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/12/2021).

Hanya beberapa jam setelah identitasnya diungkap, S pun ditangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, S diamankan di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.


Anggota Polres Kulon Progo yang datang ke Kota Bandung mengikuti wanita itu hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.

Saat itu, dia baru turun dari kereta yang membawanya dari Jakarta.

"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, Siang diamankan ditangkap di Stasiun Kereta," kata Erdi dihubungi, Sabtu, (4/12/2021).

Polisi kemudian membawanya ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan awal.

"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolrestabes Bandung dan setelah selesai, pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ucap Erdi.

Setelah diperiksa polisi S mengaku tidak hanya beraksi di Bandara YIA. Dia juga merekam beberapa video porno di beberapa lokasi dalam Kota Yogyakarta.

Kini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polda DIY.

Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini, baik terkait pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi, Kontributor Kulon Progo, Dani Julius  | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Priska Sari Pratiwi)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/06/091349878/pemeran-video-porno-bandara-yia-yang-akhirnya-ditangkap-di-stasiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke