Salin Artikel

Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Terancam Dua Pasal Sekaligus

Wakapolda DIY Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, tim gabungan dari Polres Kulon Progo dibantu tim kriminal khusus (krimsus) sudah mendapatkan rekaman CCTV, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.

"Tim gabungan dari Polres Kulon Progo dengan dibantu krimsus sudah dapat rekaman video CCTV, dan sedang dilakukan pengejaran. Mudah-mudahan terhadap pelaku bisa tetap tertangkap dan motivasinya seperti apa kemudian hasilnya seperti apa," kata dia, Jumat (3/12/2021).

Lanjut dia identitas dari pemeran video porno itu juga sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. "Sudah kita kantongi, mohon doanya," imbuh Slamet.

Diduga video yang tersebar itu diperjual belikan melalui sebuah aplikasi, jika hal itu benar menurut Wakapolda pelaku dapat dijerat dengan dua pasal yakni UU ITE dan UU pornografi.

"Kalau terbukti dua-duanya bisa kena," ucap dia.

Brigjen Slamet menambahkan, Bandara YIA tergolong bandara baru sehingga dibutuhkan petugas pengamanan. Dirinya menyarankan bahwa diperlukan Polsek Bandara di YIA.

"Di situ kan bandara YIA baru ga ada petugas pengamanan. Menyarankan Angkasa Pura perlu ada polsek bandara karena bandara YIA kawasan ekonomi khusus, jadi di situ sudah saatnya diperlukan keberadaan polsek bandara untuk mengamankan kejadian-kejadian seperti itu," kata dia.

Menurut Brigjen Slamet, pihaknya telah mengusulkan kepada Polri untuk membentuk polsek bandara YIA.

"Ya (diusulkan), semantara dihandel Polsek Temon. Padahal YIA ini sebentar lagi kalau Desember aman akan berkembang," ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/12/03/184314378/polisi-kantongi-identitas-pemeran-video-porno-di-bandara-yia-terancam-dua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke