Salin Artikel

Saat Aparat Polda Jabar dan DIY Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Ini Temuan Polisi

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Sleman, DIY.

Penggerebekan ini dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan Ditreskrimsus Polda DIY pada Kamis (14/10/2021) malam.

Adapun bangunan yang digerebek berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan seorang korban pinjol, TM.

Gara-gara diteror pinjol, korban mengalami depresi hingga dirawat di rumah sakit.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujarnya, Kamis.

Dari penggerebekan ini, polisi mendapati sejumlah temuan.

Salah satunya yaitu dari 23 aplikasi yang dijalankan oleh pinjol tersebut, semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebenarnya ada satu yang terdaftar di OJK. Hanya saja, kata Arif, hal tersebut untuk mengelabui seakan-akan aplikasi lainnya legal.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah orang.

Mereka adalah 83 orang operator atau debt collector, dua orang human resource department (HRD), dan satu orang manajer.

Dari penggerebekan yang dilakukan, Arif menuturkan bahwa pihaknya mendapati kecocokan antara keterangan korban dan temuan di lapangan.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," ucapnya.

Arif menyampaikan, polisi masih mendalami soal sejak kapan pinjol diduga ilegal di Sleman ini beroperasi.

"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," terangnya.

Dibawa ke Jawa Barat

Seusai penggerebekan di Sleman, 83 terduga debt collector yang ditangkap dibawa ke Markas Polda Jawa Barat.

Mereka diangkut dengan kendaraan milik Polda DIY pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pinjol yang dilakukan penggerebekan tadi malam, tadi pagi pukul 3 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat," tutur Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Jumat.

Polisi juga turut mengangkut beberapa barang bukti yang ditemukan di kantor operator pinjol di Sleman tersebut.

Yuliyanto menjelaskan, terkait kasus ini Polda DIY membantu Polda Jawa Barat dalam penggerebekan dan penyelidikan awal.

Sedangkan, penyidikan kasus pinjol yang diduga ilegal ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/10/15/144452478/saat-aparat-polda-jabar-dan-diy-gerebek-kantor-pinjol-ilegal-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke