Salin Artikel

Mengaku Miliki Mustika Ular, Suami Istri Tipu Rp 600 Juta dengan Modus Gandakan Uang

Mereka mengaku bisa menggandakan uang dengan mustika ular yang mereka miliki.

Korban adalah tiga warga Gunungkidul dan mereka mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.

Kasus tersebut berawal saat korban berkenalan dengan BW dan SY serta GA. Saat ini GA warga Grobogan, Jawa Tengah menjadi buron.

Kepada para korban, BW mengaku memiliki mustika ular yang bisa digunakan untuk menggandakan uang.

Korban yang percaya langsung mentransfer sejumlah uang ke pelaku. Total uang yang ditransfer sebesar Rp 622.500.000.

Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, tiga korban mengalami krisis keuangan karena pandemi.

Karena itu mereka tertarik untuk menggandakan uang yang mereka miliki.

Sedangkan GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak kunjung mereka dapatkan.

Mereka berulang kali menghubungi BW, SY, dan GA. Namun mereka tak bisa dihubungi. Bahkan nomor telpon mereka tak bisa dihubungi.

Merasa dibohongi, mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Pada tanggal 19 Januari 2021, polisi kemudian mengamankan pasangan suami istri BW dan SY tanpa perlawanan.

Kepada polisi, mereka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan lainnya.

"Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. Sedangkan untuk GA masih buron," kata Riyan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta.

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular.

Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/03/18/060700778/mengaku-miliki-mustika-ular-suami-istri-tipu-rp-600-juta-dengan-modus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke