Salin Artikel

Pria di Banyumas Dihukum MA Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - Gara-gara batal menikahi kekasihnya, seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, AS dianggap ingkar janji terhadap kekasihnya, SSL (31), warga Sidamulya, Kecamatan Kemranjen.

"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono, kuasa hukum SSL, Selasa (9/3/2021).

Kronologi

Dilansir dari situs resmi MA, Selasa (9/3/2021), kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.

Lalu, rencana akad nikah akan digelar setahun setelahnya. Namun, pada bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Hal membuat keluarga SSL tak terima. Melalui kuasa hukumnya, keluarga SSL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.


Lalu dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

Namun, saat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, majelis hakim menambahkan sanksi menjadi Rp 150 juta.

AS pun tak tinggal diam, dirinya lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun pengajuan itu ditolak.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.

Sarjono berharap, kasus SSL dan AS juga bisa menjadi pembelajaran masyarakat.

(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/03/09/172724578/pria-di-banyumas-dihukum-ma-rp-150-juta-karena-batal-nikahi-kekasih-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke