YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku tabrak lari yang menyebabkan Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Asmat, Thadeus Osakat meninggal dunia ternyata sempat mengkonsumsi sabu sebelum kejadian.
Diketahui anggota Fraksi Partai Golkar itu menjadi korban tabrak lari di Jalan Magelang Kota Yogyakarta, pada Minggu (16/6/2024).
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka berinisial SAW (34), warga Semarang.
Baca juga: Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
Hasilnya, tersangka mengkonsumsi psikotropika jenis sabu-sabu sebelum berkendara dari Semarang ke Kota Yogyakarta.
“Sudah kita tetapkan tersangka. SAW (34) asal semarang. Jadi gini hasil dari berita acara pemeriksaan ini yang bersangkutan mengakui sebelum berangkat ke Jogja dari Semarang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas Alfian saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan SAW berangkat dari Semarang menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan mobil rental bersama teman dekat berjenis kelamin perempuan.
“Malam hari dia ke rental lalu bersama teman dekatnya, lawan jenis berangkat,” kata dia.
Lanjut dia, sesampainya di TKP yaitu di Jalan Magelang KM 5 Tegalrejo, pelaku menabrak korban yang mengendarai sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 312.
“Kita kenakan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun jo 312 karena dia tidak melakukan pertolongan melaporkan ke pihak yang berwajib tetapi malah kabur. 312 itu paling lama 3 tahun,” ucap dia.
Terkait temuan ini Dirlantas Polda DIY bakal koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY.
“Iya, karena itu sebagai petunjuk saja. Kita tes hasilnya positif mengandung sabu,” pungkas dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda DIY mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan anggota DPRD Asmat, Thadeus Osakat, meninggal dunia.
Baca juga: Minibus Rombongan Ziarah Kecelakaan di Lumajang, 3 Orang Terluka
Kejadian bermula pada hari Minggu (16/6/2024) pukul 02.00 WIB. Pada saat ini Thadeus diketahui mengendarai sepeda motor matil dengan pelat nomor AB 3897 HU.
Setelah menabrak korban, pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat ini hendak melarikan diri.
Pada saat itu, masyarakat yang berkumpul sudah mencegat pelaku. Namun, karena fokus kepada korban, masyarakat sedikit lengah dan pelaku berhasil kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.