YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Saber Pungli, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Yogyakarta Pokja Penindakan mengamankan dua juru parkir yang diduga melakukan praktik parkir nuthuk (harga tak wajar).
Satgas mengamankan juru parkir berinisial NI dari tempat kejadian perkara (TKP) Lorong Tengah Pasar Beringharjo dan juru parkir berinisial NC di lokasi utara Pasar Beringharjo pada Kamis (2/2/2023) sore.
"Dua orang juru parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan," ungkap Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Penganiaya Juru Parkir di Wajo adalah Anak Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sempat Ajak Korban Damai
Timbul menjelaskan, dari tangan NI, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 5.000, hasil memungut tarif parkir sepeda motor.
"Tidak sesuai ketentuan dan diamankan uang tunai Rp 5.000, hasil dari memungut tarif parkir sepeda motor," kata dia.
Baca juga: Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Terancam 2 Tahun Penjara
Terhadap juru parkir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
"Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.