YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Limbah diduga minyak bekas yang meluber ke jalan di kawasan utara Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta atau tepatnya di Jalan AM Sangaji sudah dua kali terjadi dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta juga melakuan pemantauan terkait luberan tersebut pada Kamis (9/11/2023).
Dari pantauan yang dilakukan, Forpi Kota Yogyakarta mendapatkan informasi terkait restoran yang berada di dekat saluran air limbah (SAL). Restoran tersebut sedang membuat saluran limbahnya.
Baca juga: Investigasi Luberan Limbah di Jalan, Pemkot Yogyakarta Sebut Ada Indikasi Kesalahan Prosedur
Ada dua titik yang sedang dibuat di halaman resto tersebut. Rencana nantinya limbah yang berasal dari resto tersebut sudah tidak dibuang di SAL milik DPUPK Kota Yogyakarta yang selama ini digunakan.
"Informasi yang menarik dari karyawan tersebut mengaku pihak resto mengeluarkan uang sebesar Rp 20 juta untuk biaya pembuatan SAL yang tidak jauh dari lokasi resto," ujar anggota Forpi Baharudin Kamba, Jumat (10/11/2023).
Menurut informasi yang didapatnya, uang tersebut diberikan pada sekitar tahun 2020 bersamaan dengan penataan kabel di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.
"Dirinya (karyawan) mengaku ada kuitansinya. Kuitansi tersebut dibawa oleh owner (pemilik) saat ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersamaan menghadiri panggilan oleh pihak Sat Pol PP Kota Yogyakarta," ujar dia.
Informasi yang Forpi Kota Yogyakarta dapatkan ada tiga pemilik restoran yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Forpi Kota Yogyakarta akan menelusuri perihal informasi uang Rp 20 juta tesebut. Apakah merupakan biaya resmi yang ditetapkan melalui aturan atau termasuk pungutan liar (pungli). Forpi Kota Yogyakarta akan mendalami informasi tersebut," kata dia.
Forpi Kota Yogyakarta mendorong adanya pengelolaan limbah secara mandiri yang representatif bagi pengusaha kuliner. Khususnya restoran yang menghasilkan limbah tergolong besar.
Selain itu, perlu pengawasan secara rutin terkait SAL yang ada di Kota Yogyakarta. Hal ini mengingat sudah memasuki musim penghujan.
Apabila ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Soal Luberan Jelantah, Pemkot Sebut Ada Sumbatan Lemak yang Cukup Tinggi di Saluran Limbah
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil tiga pengelola atau pengusaha yang berdekatan dengan lokasi luberan limbah.
"Belum ada (hasil dari pemanggilan). Masih mau dirapatkan dengan tim PUPKP dan DLH," kata dia.
Terkait dengan informasi dari Forpi Kota Yogyakarta terkait adanya resto yang membayar sejumlah uang hal tersebut juga ditelusuri oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Ini masih kami telusuri," kata dia.
"Kami juga menindaklanjuti informasi yang dimaksud," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.