Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, 100 Ekor Burung Sudah Dijual

Kompas.com - 20/07/2023, 14:01 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok dan kakatua.

Pelaku mengaku sudah menjual 100 ekor burung yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya melakukan patroli siber dan diketahui pada salah satu akun Facebook mengunggah foto-foto satwa.

“Patroli siber yang dilaksanakan oleh Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta pada tanggal 26 juni 2023 yaitu dengan cara mencoba memesan ke akun Facebook Mas Yanto,” jelas Archye ditemui di Gembira Loka (GL) Zoo, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Penyelundupan 91 Ekor Burung Kakatua dan Nuri Keluar Maluku Digagalkan

Setelah jajaran unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta memesan burung yang dilindungi ini pelaku berinisial RAW asal Kendal ini mengirimkan 1 ekor burung paruh bengkok dengan harga Rp 1,3 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada tanggal 4 Juli tahun 2023 sekitar pukul 22.40 WIB dari Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta didampingi BKSDA Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kendal Jawa Tengah,” jelas dia.

Pada saat diamankan di lokasi pelaku, ditemukan 1 ekor burung kakatua Maluku, kemudian 2 ekor burung kakatua jambul kuning dan 1 ekor katak tua jambul orange.

“Kemudian setelah penangkapan tersebut, pelaku atau tersangka mengakui perbuatannya memperjualbelikan atau memperniagakan satwa yang dilindungi,” kata dia.

Baca juga: 8 Ekor Burung Kakatua Hasil Selundupan Dikembalikan ke BKSDA Maluku

Dari keterangan RAW diketahui bahwa dia sudah memperniagakan atau memperjualbelikan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok kurang lebih 100 ekor, dengan keuntungan lebih dari Rp 30 juta.

Pelaku mengirimkan satwa dilindungi ini dengan menggunakan ekspedisi. 

Sampai sekarang jajaran Polresta Yogyakarta masih melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan satwa-satwa langka ini mengingat burung ini berasal dari Indonesia Timur.

“Barang bukti selain satwa yang dapat kami amankan yaitu satu unit handphone Redmi warna putih, 1 buah buku rekening atas nama tersangka,” kata dia.

Polresta Yogyakarta menerapkan pasal terkait Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

“Pada saat ini kami titipkan (satwa dilindungi) di Gembira Loka Zoo dalam rangka konservasi terhadap hewan yang sudah diamankan ataupun dititipkan. Kurang lebih ada sekitar 6 ekor, yang 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 2 ekor burung nuri hitam, kemudian 1 ekor burung nuri kepala hitam dan 1 ekor burung nuri bayan,” jelas dia.

Sementara itu, Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka Josephin Vanda Tirtayani mengatakan barang bukti yang dititipkan total sebanyak 10 ekor.

“Ada beberapa masih dikarantina karena penyakit di bagian paruh, kami masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan, cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Yogyakarta
Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Yogyakarta
Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

Yogyakarta
Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Yogyakarta
Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

Yogyakarta
Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Yogyakarta
Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan 'SOP Study Tour', Apa Saja Isinya?

Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan "SOP Study Tour", Apa Saja Isinya?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Yogyakarta
Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com