Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DI Yogyakarta Naik 7,65 Persen, Ini Tanggapan Pengusaha

Kompas.com - 28/11/2022, 20:27 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan naik 7,65 persen.

Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan penentuan UMP mengunakan PP nomor 36 2021.

Ketua Apindo DIY Buntoro mengatakan, dalam penentuan UMP, pihaknya menghendaki agar perhitungan menggunakan formulasi yang tercantum pada PP no 36 tahun 2021.

Baca juga: Apindo Jabar Tolak Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023, Uji Materiil ke MA Siap Dilakukan

Akan tetapi, pada penentuan UMP kali ini menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

"Perhitungannya berbeda antara Permenaker dengan PP 36. Kita meminta Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker 18 kembali menggunakan PP 36 2021," katanya saat dihubungi, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, UMP di DIY masih cukup rendah dan dalam Permenaker terdapat ketentuan bahwa kenaikan di bawah 10 persen. Kenaikan UMP tahun ini sebesar 7,65 persen dinilai masih wajar.

"Kenaikan 7,65 persen ini masih cukup akal, tapi sebetulnya yang kita kehendaki Pak Gubernur melihat kenyataan bahwa perekonomian Yogya baru bangkit nah tentunya selama 2 tahun dari 2020 sampai 2022 banyak usaha yang terpaksa tutup," kata dia.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Dianggap Beratkan Pengusaha, Wapres: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah

Dia menambahkan, dengan tutupnya beberapa usaha di DIY, beban-beban masih terakumulasi dan saat ini baru bangkit kembali. Saat sedang bangkit ini, para pengusaha harus menutup kewajiban yang terakumulasi selama 2 tahun.

"Kita mengimbau naik boleh tetapi diperhitungkan bahwa iklim usaha di Yogyakarta masih terdampak Covid-19," ucap dia.

Buntoro menambahkan bahwa kenaikan UMP 7,65 persen ini akan membebani UMKM sedangkan untuk perusahaan menengah hingga besar masih dirasa wajar.

"Dengan kenaikan ini kalau per harinya kan hampir Rp 100 ribu, kalau penjaga toko apa untungnya bisa Rp 100 ribu kan belum tentu juga yang kecil-kecil ini. Kalau supermarket untungnya gede," kata dia.

Dia menambahkan, dalam pengupahan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), sehingga menurut dia UMP seharusnya menjadi batas maksimum dalam pengupahan.

"Sleman sendiri kan sudah di atas Rp 2 juta, kalau Sleman pasti lebih dari UMP. Mungkin Kulon Progo dan Gunungkidul, Bantul di bawah itu. Sleman dan Kota sudah di atas Rp 2 juta," ujar dia.

"Ini diprotes Apindo nasional UMK besar seperti Jakarta, UMK Jakarta kan Rp 4,6 juta kalau naik 10 persen lumayan beat juga. Beda kalau Yogya,berat tapi masih bisa dicari," kata dia.

Disinggung soal tuntutan buruh yang meminta agar UMP di DIY Rp 4 juta, buntoro mengatakan, sebagai pengusaha senang-senang saja jika menggaji karyawannya dengan angka yang besar. Tetapi, perlu melihat jenis usaha yang dijalankan.

"Kalau usaha pabrik sepeda motor gaji Rp 5 juta ya pasti enteng. Tapi kalau sekarang pabrik garmen gaji Rp 4,5 juta ya enggak kuat, untuk itu butuh lebih rasional. KIta bangga bisa gaji gede, lihat bidang usahanya dan skala usahanya," papar Buntoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com