Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Upah Minimum di DI Yogyakarta Mundur, Ini Alasannya...

Kompas.com - 18/11/2022, 14:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DI Yogyakarta (DIY) menyatakan, pengumuman penentuan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) mundur menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam rapat tersebut disampaikan adanya perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK.

"Ada banyak masukan kepada kementerian, dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, akan ada Permenaker baru," ujar Aji, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Upah Rendah, Pekerja Yogyakarta Hanya Bisa Mimpi Beli Rumah

Dengan adanya Permenaker baru nanti, menurut Aji, akan ada formula baru untuk menentukan UMP dan UMK kecuali, pertimbangan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ada koefisien sendiri. Kalau dulu di PP Nomor 36 itu kan bunyinya UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang lebih tinggi yang mana," kata dia.

Adanya perubahan formula ini, Pemerintah DI Yogyakarta segera akan melakukan pertemuan kembali dan sosialisasi yang bersama dengan dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta serikat buruh yang ada di provinsi maupun kota serta kabupaten.

"Jadi itu nanti akan jadi dasar kita untuk bisa melakukan penentuan. Kalo kita lihat dari PP 36 2021, kita mestinya hari Senin besok mengumumkan UMP. Tapi tadi sudah disampaikan diberi waktu untuk bisa berembug bersama. UMP ditentukan 28 November, UMK itu kita diberi waktu sampai dengan tanggal 6 atau 7 Desember," kata Aji.

Aji mengaku saat ini dirinya belum mengetahui seara pasti berapa besaran UMP dan UMK untuk Yogyakarta pada 2023 mendatang, karena masih akan membahas dengan berbagai pihak terlebih dahulu.

"Kita harus berembug dulu koefisien yang dipakai seperti apa," ucapnya.

Disinggung soal permintaan serikat buruh untuk menaikkan UMP hingga Rp 4 juta, dia juga masih belum bisa menjawabnya. "Kita belum tahu, angkanya kita belum bisa," ucap Aji.

Sementara itu, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pemerintah provinsi telah melakukan rapat dengan Kemenaker, dan diputuskan untuk mengundur jadwal pengumuman UMP dan UMK.

"Kemarin ada rapat melalui Zoom, diundur, komponennya apa belum berproses. Untuk UMR (UMP) tanggal 28 November, untuk UMK tanggal 7 Desember," ucapnya.

Baca juga: Pekerja di DIY Menjerit Sulit Beli Rumah, Pemerintah DIY Sebut Tak Ada Program Rumah Murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com