Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kematian Seorang Warga yang Diduga Dihakimi Selingkuhan Istrinya

Kompas.com - 09/05/2022, 22:45 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap SR (46) alias K, orang yang diduga menganiaya hingga mengakibatkan korbannya tewas.

SR warga Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Temonkulon, Kapanewon Temon. Korbannya N (39), warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap. 

Polisi menangkap SR setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara pada Minggu-Senin, 8 sampai 9 Mei 2022.

Baca juga: Pria di Asahan Bunuh Pacar Ayahnya, Dendam Sang Ibu Sakit dan Meninggal karena Perselingkuhan

“Kami mengungkap dugaan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Senin (9/5/2022).

Peristiwanya sudah terjadi pada 4 Mei 2022 lalu. N dikubur pada 5 Mei 2022.

SR mengaku nekat menghabisi korban karena perselingkuhan dirinya dengan TS (39), istri N, diketahui korban.

SR dan N cekcok hingga berkelahi di dekat rumah N pada 4 Mei 2022. SR menganiaya dengan cara membenturkan kepala korban pada pohon kelapa, lalu memukul tubuh korban beberapa kali.

Pelaku kemudian melarikan diri lewat sungai kecil dan pulang menuju rumahnya. N pulang tapi dilarang TS masuk rumah.

Perkelahian itu mengakibatkan banyak bekas luka di tubuh korban, baik di dahi, pelipis mata, dada, dan pinggang. Warga menemukan N tergeletak di jalan cor blok dengan luka itu.

Meski ditemukan warga dalam kondisi penuh luka, tidak ada yang melapor kejadian ke polisi. Polisi mengendus kabar itu langsung melakukan penyelidikan.

Lima orang warga diperiksa, termasuk SR dan TS. Polisi juga menggelar perkara, Senin siang. Terungkap dari gelar perkara bahwa SR sebagai pelakunya.

Semua diawali SR terpergok korban sedang bermesraan dengan TS di rumah korban.  Polisi menjerat SR dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Polisi berencana melakukan otopsi mayat. Selain itu menerbitkan surat penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka,” kata Jeffry.

Baca juga: Kades Diduga Selingkuh, Ratusan Warga Segel Kantor Desa Sialang Jaya, Rokan Hulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com