Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita di Bantul Gugurkan Janin dalam Kandungannya dengan Minum Obat hingga 16 Butir

Kompas.com - 16/02/2022, 17:17 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, mereka menangkap pelaku Penguburan Misterius di makam Ngasem, Kasihan, Bantul.

"Pelaku berinisial ASV diamankan berawal dari adanya penemuan sebuah makam di wilayah makam Ngasem, Canden, Jetis, Bantul. Pada 11 Februari 2022," kata Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022)

ASV diamankan warga saat berziarah bersama pacarnya dan dibawa ke Polsek Jetis.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bayi Misterius di Bantul yang Ditemukan Warga

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui memang makam tersebut berisi bayi atau hubungan gelap dengan pacarnya, dan dimakamkan di tempat tersebut," kata Ihsan.

Makam kemudian dibongkar dan dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda DIY. Orok bayi itu dimakamkan setelah diduga diberikan obat yang berlebih dan menimbulkan kematian.

Ihsan mengatakan dari pengakuan ASV, dia memakan 16 pil dalam satu hari. Pengakuannya dimakannya pada pukul 18.00, selang 2 jam minum lagi 4.

Begitu seterusnya hingga dia total mengonsumsi 16 butir. Obat itu dibeli secara online di e-commerce.

"Memberikan efek kontraksi yang bersangkutan serasa ingin BAB, sehingga pada saat di kamar mandi keluar cairan dan keluarnya orok tersebut dalam kondisi telah meninggal dunia," kata Ihsan.

Baca juga: Misteri Makam Baru di Bantul, Ditemukan Warga yang Bersih-bersih, Ternyata Berisi Kafan dan Tulang Bayi

"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," kata dia.

Ihsan mengatakan pacar pelaku hanya membantu pemakaman, dan belum ada bukti terlibat.

"Untuk yang lainnya, sampai sekarang kami belum mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan pacarnya tersebut. Tapi tetap kita dalami berproses untuk melengkapi, kalau ada kelibatan pacarnya kita tindak tegas," kata Ihsan.

ASV sendiri dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bayi yang Diduga Tewas Dibanting oleh Pemerkosa Ibunya

Kemudian Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti, seperti nisan hingga kain pembungkus jenasah bayi perempuan berusia sekitar 4 bulan hampir masuk 5 bulan. 

Kemudian gawai, baju, hasil USG, pecahan keramik untuk menggali, hingga gunting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com