www.kompas.com
Sidang dengan kasus pelecehan seksual oleh seorang pengasuh pondok pesantren berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sidang memutuskan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada terdakwa MSMA.(DOKUMENTASI PN WATES)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+