YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden Anies Baswedan turut mengomentari soal turis nakal yang akhir-akhir ini ditemui di Indonesia.
Komentar Anies ini untuk menanggapi pertanyaan dari mahasiswa UGM yang datang ke acara UGM x Narasi dengan tema "3 Bacapres Bicara Gagasan".
Mahasiswa UGM tersebut menanyakan sikap dan kebijakan dari Anies Baswedan terhadap turis mancanegara yang datang ke Indonesia.
Baca juga: Anies Sebut Pengusaha yang Membantu Pencalonannya Langsung Diperiksa Alat Negara
"Sebenarnya penegakan aturan," kata dia dalam acara Mata Najwa: 3 Bacaleg Bicara Gagasan, di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurut dia dengan adanya sistem informasi yang baik, maka kedatangan dan kepulangan para wisatawan asing itu harus terkendali, ditambah statusnya turis.
"Turis by definition itu sementara dan ketika periode seelesai dia harus pulang," kata bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) ini.
Lanjut Anies, pemerintah saat ini seringkali tidak melakukan pengawasan dan penindakan dan belum punya sistemnya.
"Menurut saya laksanakan aturan, perbaiki sistemnya, tindak yang melanggar. Gampang sekali kalau turis, masukkan ke pesawat dan bye bye," pungkasnya.
Sebelumnya, begitu marak pelanggaran yang dilakukan wisatawan dari mancanegara, terutama saat berlibur di Bali.
Baca juga: Anies Baswedan Beberkan Kriteria Menteri Jika Terpilih Jadi Presiden
Ulah para Warga Negara Asing (WNA) nakal ini pun beragam. Mulai dari melanggar tata tertib berlalu lintas, menodai tempat suci atau sakral, melakukan tindak pidana, ada pula yang bekerja secara ilegal.
Berdasarkan data yang dicatat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Kemenkumham Bali, periode Januari hingga 10 Juli 2023, tercatat 176 orang warga asing dideportasi.
Tiga negara dengan jumlah WNA yang paling banyak dideportasi yakni Rusia sebanyak 47 orang, Britania Raya dan Amerika Serikat masing-masing 12 orang.
"Pelanggaran didominasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya ke Indonesia atau bekerja ilegal, overstay dan pelanggaran hukum lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (14/7/2023).
"Contohnya ada kemarin investor tapi dia melakukan pekerjaan sebagai DJ (disjoki), ada juga investor melakukan kegiatan sebagai event organizer untuk event organizer private party ada juga investor tapi dia melakukan pelatihan tenis, ada melakukan kegiatan melatih naik sepeda motor," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.