YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Oknum wartawan asal Lampung nekat bergabung dengan komplotan spesialis ganjal mesin ATM lintas provinsi, dan tertangkap di Yogyakarta.
Oknum wartawan tersebut berinisial M bersama rekannya berinsial S alias Adam, dan JA nekat bobol ATM Center di sekitar Taan Pintar dengan modus mengganjal mesin ATM.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kejadian ini bermula pada 26 Mei 2023, sekira pukul 09.45 WIB tepatnya di ATM Center depan Taman Pintar, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban masuk ke ATM kemudian memasukkan kartu ATM pada mesin dan terjadi kendala.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Cimahi Tertangkap, Mengaku Belajar dari Youtube
"Kartu ATM tersebut tidak bisa dimasukkan utuh dan tidak bisa dicabut, kemudian datang seseorang yang diduga pelaku menawarkan bantuan. Korban terbujuk memencet nomor PIN," kata Archye, Jumat (9/6/2023).
Setelah kejadian ini korban pulang. Keesokan harinya mengurus ATM ke bank dan saat mengecek saldo yang berada di rekeningnya telah terkuras habis, barulah korban melaporkan hal ini ke Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Lalu pada 30 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB rombongan diduga pelaku 3 orang berhasil diamankan di Perum Pesona Mentari Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, DIY.
"Dapat kami sampaikan modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal atm yang ada di mesinnya," ucapnya.
Arcye menjelaskan tiap-tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Pertama adalah S alias Adam, yang beralamatkan di Jalan Kaliurang ini berperan pura-pura menolong dan mengarahkan korban memencet nomor PIN.
Lalu lanjut dia, inisial M (48) di KTP pekerjaan sebagai wartawan asal Lampung berperan mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan cotton bud. Peran lainnya adalah mengambil kartu ATM menggunakan gergaji besi dan melakukan transaksi dengan menggunakan ATM yang didapat dari korbannya.
Tersangka ketiga yakni JA (30), berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi.
"Dalam perkara menerapkan pasal 363 dengan pencurian pemberatan ancaman 7 tahun hukuman penjara," kata dia.
Menurut Archye tersangka berinisial S merupakan residivis kasus skimming di wilayah Sukoharjo, dan Polres Ngawi.
"Kelompok tersebut merupakan spesialis ganjal ATM dan melancarkan aksinya di beberapa provinsi di Jawa. Tidak hanya di Jogja pelaku pernah melakukan d Jateng dan Jatim," ucap dia.
Baca juga: Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan di Bandung Ditangkap Polisi, Beraksi Sejak Tahun 2019
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.