YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta mengungkap motif laporan palsu yang dilakukan oleh AYS (30), warga Keraton, Kota Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan pelaku sengaja menyayat tangan dan melaporkan hal tersebut ke Polisi karena ingin mencari perhatian (caper) ke teman-temannya.
"Hasil pemeriksaan untuk motif diduga pelaku senang apabila diperhatikan oleh teman-temannya," ucap Archye, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan
"Ya dia senang kalau misalkan diperhatikan sama teman-temannya. Dan ketika teman-temannya perhatian dan membantu dia merasa diperhatikan," imbuh dia.
Ditanya apakah ada unsur kesengajaan membuat gaduh Kota Yogyakarta, Archye mengaku sampai saat ini tidak ditemukan motif itu.
AYS melakukan aksi menyayat tangan kiri dan dipamerkan ke teman-temannya. Kemudian, oleh temannya dibagikan ke media sosial yang ada di Yogyakarta dan viral.
"Dia sebenarnya cuma ingin memberitahukan ke teman-temannya. Ternyata sama temannya malah di-share ke medsos. Dan akhirnya menjadi viral di medsos yang ada di Jogjakarta (Yogyakarta)," kata Archye.
Untuk meyakinkan teman-temannya bahwa dirinya korban kejahatan jalanan, AYS nekat lapor ke Polisi.
"Jadi karena dia sudah memberitahukan kepada teman-temannya dan sudah tersebar ke medsos ya untuk meyakinkan dan untuk memastikan, sebagai bentuk pertanggungjawabannya, dia harus membuat laporan polisi," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, ditemukan fakta tidak ada kejadian kejahatan jalanan. Oleh sebab itu polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya pelaku akhirnya pelaku mengakui perbuatannya terkait pelaporan palsu ini.
"Jangan sampai dia dianggap bohong oleh teman-temannya. Dan itulah bentuk setelah kejadian harus membuat laporan polisi sebagai bentuk pertanggungjawaban apa yang disampaikan," kata dia.
Namun, sampai sekarang Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis tersangka. Hal ini untuk mengetahui apakah tersangka mengidap gangguan mental atau tidak.
"Kemarin pemeriksaan psikologi awal tidak ada (gangguan mental). Tapi nanti kita untuk lebih pastinya menunggu hasil pemeriksaan psikologi secara pastinya," kata dia.
Lanjut Archye hari ini telah dilakukan rekonstruksi kasus ini dengan total 14 adegan. Atas perbuatannya AYS dikenakan pasal 14 ayat 1 ayat 2 dengan ancaman kurang lebih 10 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Diduga Kelompok Klitih,3 Pemuda Babak Belur Dihajar Warga di Kartasura Sukoharjo
Sebelumnya, Polresta Kota Yogyakarta menangkap satu orang pelaku laporan palsu inisial AYS (30) warga Keraton, Kota Yogyakarta.
Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto mengatakan kejadian bermula pada tanggal 27 Mei 2023 saat ada laporan polisi dari AYS (30). AYS mengaku telah mengalami kekerasan fisik yang dialami oleh pelapor pada Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Senopati tepatnya di depan Taman Pintar.
"Kemudian setelah itu pada hari Sabtu itu juga sekira pukul 9 pagi pelaku ini membuat laporan polisi di Polresta Yogyakarta yang dimana deliknya adalah delik kejahatan jalanan," ujar Kusnaryanto, Senin (29/5/2023).
Setelah mendapatkan laporan, Polisi lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan. Namun ternyara laporan pelaku tidak benar.
"Kami sebagai penyidik yang menemukan hal yang ternyata tidak benar itu kemudian membuat laporan terhadap peristiwa yang tidak benar atau bohong itu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.