YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan warga yang juga anggota PSHT di kawasan Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta. Polisi masih memeriksa ketiganya.
"Kami Polres Bantul telah mengamankan tiga orang tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana kepada wartawan di Bantul, Rabu (31/5/2023).
Adapun ketiganya yakni DP (27) dan BA (31), warga Kota Yogyakarta, serta HA (27) warga Jawa Barat tinggal di Gamping, Sleman. Dijelaskannya, untuk kronologi pengungkapan kasus ini, dari Reskrim Polres Bantul membentuk tim gabungan Jatanras.
Baca juga: PSHT dan Warga yang Cekcok di Yogyakarta Berakhir Damai di Kantor Polisi
Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyidikan dan olah TKP. Selain itu melakukan pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Pada hari Selasa (30/5/2023) secara estafet mengamankan pelaku," kata Jeffry.
Jeffry mengatakan, ketiga pelaku masih diperiksa di Mapolres Bantul terkait kejadian itu. Mereka juga mengakui sudah melakukan pemukulan terhadap Ali Susanto.
"Saat ini masih pengembangan. Untuk status tersangka sesuai KTP masih mahasiswa," kata dia.
"Dari interogasi awal, mereka mengakui mereka lah yang melakukan tindakan di muka umum," kata Jeffry.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentan secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun, enam bulan penjara.
Baca juga: Anggotanya Dikeroyok, Perguruan Silat Datangi Mapolres Bantul
Sebelumnya, Ratusan anggota silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Mapolres Bantul, DI Yogyakarta. Senin (29/5/2023). Mereka datang untuk mengawal kasus salah satu anggotanya yang dikeroyok orang.
Sesepuh PSHT, Haryadi mengatakan hari ini dirinya bersama 200 anggota PSHT mendesak agar polisi segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota PSHT Ali Sutanto, Warga Mancingan, Parangtritis, Sabtu (29/5/2023) malam.
"Kedatangan kami untuk mendesak agar Polisi segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap anggota PSHT," kata Haryadi kepada wartawan di Mapolres Bantul Senin.
Dikatakannya, kejadian itu saat anggota PSHT yang juga warga sekitar mengingatkan kepada kelompok pemuda yang menyelenggarakan hiburan musik di salah satu penginapan di sekitar Pantai Parangtritis.
Namun muncul salah paham dan terjadi pembacokan. "Korban namanya Ali, luka di tangan dan kepala, tangan dijahit 16 dan kepala dijahit 9," kata dia.
Baca juga: Dipicu Dendam Lama, Bocah 16 Tahun di Makassar Dikeroyok Tanpa Ampun, Polisi Tangkap 3 Pelaku
"Kami datang ke Polres Bantul tidak saja mendesak namun juga mendukung penyidik untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam," kata Haryadi.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kedatangan anggota PSHT untuk menyampaikan aspirasinya, agar segera menangkap pelaku. Sudah membuat laporan polisi pada hari Minggu kemarin.
Pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap cctv yang ada, dan juga memeriksa saksi. "Secepatnya kita tangkap pelakunya," kata dia.
Dikatakannya, kejadian ini tidak terkait dengan dendam, tetapi karena ada selisih paham antara warga sekitar dengan penyewa. Hal ini karena suara yang bising hingga tengah malam.
Warga mengingatkan untuk dikecilkan volume suara musik. Akhirnya terjadi pengeroyokan menyebabkan seorang warga terluka. "Tidak ada (dendam) spontanitas," kata Ihsan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.