KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menangkap Suyono (50), tersangka pembunuhan dan mutilasi R, di rumahnya yang terletak di kawasan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai ditangkap, Suyono mengaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi.
Setelah membunuh korban, pelaku kebingungan untuk menghilangkan jejak. Dia pun akhirnya memutuskan memotong jasad korban agar dapat dimasukkan ke dalam plastik.
"Sebenarnya saya tidak punya pemikiran memotong, karena sulit maka saya potong-potong," kata Suyono, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (30/5/2023).
Suyono mengatakan, tubuhnya gemetar ketakutan ketika memutilasi jasad korban karena belum pernah melakukan hal itu sebelumnya.
"Saya takut ketahuan, maka saya potong. Lalu saya buang di tiga tempat, biar menghilangkan jejak," ujar Suyono.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria Bertato Naga Asal Solo
"Karena saya tidak bisa membawa mayat itu, soalnya kantongnya cuma satu meter. Setelah saya pukul dan meninggal, saya diamkan satu jam," sambungnya.
Selama satu jam itu, Suyono menjelaskan, dia mondar-mandir di lokasi pembunuhan yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Saya punya pikiran, tetangga saya penjual sate kambing, dan saya pinjam pisau tajam sepanjang 30 sentimeter buat motong itu (jasad korban)," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJateng.com, pelaku telah berniat membunuh korban yang merupakan rekannya karena dendam.
Pelaku pun menyiapkan pipa besi bulat sepanjang 70 Cm dan diameter 5 Cm, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keesokan harinya, pelaku meminjam motor korban untuk mengambil plastik besar yang rencananya akan digunakan untuk membungkus jasad korban setelah pembunuhan itu terjadi.
Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku pun melakukan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali.
Pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi enam bagian dengan menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan, kemudian pelaku membuang potongan tubuh korban di tempat terpisah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.