Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan

Kompas.com - 29/05/2023, 17:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Kota Yogyakarta menangkap satu pelaku laporan palsu berinisial AYS (30) warga Keraton, Kota Yogyakarta.

Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (27/5/2023), masuk laporan polisi dengan inisial pelapor AYS (30).

AYS mengaku telah mengalami kekerasan fisik yang dialami pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Senopati, tepatnya di depan Taman Pintar.

"Kemudian setelah itu pada hari Sabtu itu juga sekitar pukul 9 pagi pelaku ini membuat laporan polisi di Polresta Yogyakarta, di mana deliknya adalah delik kejahatan jalanan," ujar Kusnaryanto, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Buat Laporan Palsu Kasus Perampokan, Wanita di Lampung Ditangkap, Ini Motifnya

Setelah mendapatkan laporan, polisi lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan laporan pelaku ini.

Kemudian, ditemukan fakta-fakta seperti dari alat bukti dan barang bukti yang ditemukan ternyata menegaskan bahwa laporan pelaku tidak benar.

"Kami sebagai penyidik yang menemukan hal yang ternyata tidak benar itu kemudian membuat laporan terhadap peristiwa yang tidak benar atau bohong itu," kata dia.

Pelaku ini sempat mengunggah foto tangan kiri yang terluka karena sayatan benda tajam, dan menyampaikan bahwa tersangka merupakan korban kejahatan jalanan.

"Lukanya disayat sendiri," kata dia.

Disinggung soal motif, Kusnaryanto menyebut bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk menggali motif sebenarnya dari tersangka AYS.

"Jadi untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan untuk motif pastinya yang masih perlu kita gali," kata dia.

Baca juga: Buat Laporan Palsu agar Naik Gaji, Seorang Sekuriti di IKN Jadi Tersangka

Pemeriksaan terkait motif ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah kejadian yang dilaporkan oleh tersangka ini dilakukan sendiri atau berkomplot dengan orang lain.

"Jadi sebelum peristiwa ini dialami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya sehingga selesai menyayat itu dia kembali ketemu dengan teman," jelas dia.

Ia menyebut saat bersama rekan-rekannya itu tersangka sempat minum minuman keras dan tersangka juga pernah memberikan informasi bohong sebelumya.

"Akan kami periksa secara psikologis, karena ini bukan yang pertama. Dulu pernah menyakiti diri sendiri waktu sekolah tetapi tidak melaporkan ke polisi," ujar dia.

Atas perbuatannya AYS disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 tahun penjara, Pasal 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, dan Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan.

"Sehingga terkait dengan ancaman itu bisa kita kenakan penahanan terhadap diduga pelaku," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com