YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Emosi memiliki masalah keluarga, pria berinisial AR (30) yang tinggal di Tridadi, Kabupaten Sleman mendatangi tempat fitness dan melakukan penganiayaan kepada seorang pegawai berinisial DNS (27).
Peristiwa tersebut menyebabkan korban DNS mengalami luka di bagian bibir.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan peristiwa terjadi pada 17 Mei 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Korban berinisial DNS (27). Lokasi kejadian tempat fitness di Tridadi, Sleman," ujar Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Diduga Aniaya Santri, 2 Ustaz di Lamongan Dilaporkan ke Polisi
Eko menjelaskan, awalnya korban bersih-bersih di tempat fitness di Tridadi, Kabupaten Sleman. Tiba-tiba datang seorang pria dan langsung mendobrak pintu fitness.
"Pintu didobrak oleh seorang laki-laki. Orang ini langsung menghampiri korban dan memukul dengan menggunakan handphone (HP) serta membenturkan kepala korban ke kepalanya," ucapnya.
Baca juga: Usai Aniaya Suami hingga Tewas, Istri di Kolaka Timur Minum Racun dan Meninggal
Korban, lanjut Eko, saat itu berhasil lari untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Korban lantas berobat ke RSUD Sleman.
"Akibat kekerasan itu korban mengalami luka memar di bibir atas dan kepala pusing," ucapnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkan ke Polsek Sleman. Petugas kepolisian yang ke lokasi mendapati satu unit mobil dengan kondisi kaca belakang pecah.
"Dari pengecekan di dalam mobil ditemukan senjata tajam dan pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial AR (30) di wilayah Cebongan, Mlati, Kabupaten Sleman pada 18 Mei 2023.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Eko Hariyanto menuturkan, antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Pelaku melakukan aksi penganiayaan dalam pengaruh minuman alkohol.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan saat itu masih terkontaminasi karena minuman keras. Pelaku melakukan penganiayaan karena emosi punya masalah keluarga," jelasnya.
Sementara itu, pelaku AR(30) mengaku melakukan penganiayaan karena terpengaruh alkohol.
"Kondisi terpengaruh alkohol. (Menganiaya korban) spontan saja, ada masalah keluarga," ucap pelaku AR di Mapolres Sleman.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, celana pendek hitam dan 1 pedang dengan panjang sekitar 85 sentimeter.
Akibat perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.