YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 pasangan penjual pasangannya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan dan pelaku utama tidak berhasil ditangkap oleh polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengungkapkan kronologi kasus ini bermula pada 20 Mei 2023 lalu.
Pihaknya mendapatkan laporan dan informasi adanya praktik prostitusi, setelah itu polisi mendatangi hotel di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Kemudian mendapatkan lima pria, lima perempuan, ternyata germonya itu sudah melarikan diri. Jadinya, yang sudah berpasang-pasangan itu, satu pasangan suami istri yang empat pasangan itu pacaran," ujar Apri, pada Rabu (24/5/2023).
Apri menuturkan, kelima pasangan ini berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Para pasangan datang ke Kota Yogyakarta, karena ditawari pekerjaan oleh germo yang mengaku berinisial R.
Namun, para korban ini tidak mengetahui secara pasti siapa sosok R yang menawari pekerjaan kepada mereka.
"Emang enggak jelas orangnya, R itu siapa. R itu mengatakan bahwa dia akan memberikan pekerjaan yang gajinya besar," kata dia.
Sesampainya di Yogyakarta, kelima pasangan ini ternyata menjadi korban prostitusi online.
Tak lama R datang untuk mengumpulkan uang yang didapat dari prostitusi online oleh kelima pasangan ini.
Hal ini yang membuat ke lima pasangan ini tidak mempunyai uang.
"Terus R minggat, karena uang-uang mereka dibawa, mereka terus membuka aplikasi sendiri terus jual sendiri buat ngumpulin (uang), mereka mau pulang ke kampung halaman," kata Apri.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Gondokusuman Yogyakarta
Setelah mengamakan 5 pasangan ini dan melalui proses hukum, kelima pasangan ini mendapatkan putusan kurungan dan denda Rp 1 juta.
"Mungkin putusannya satu kurungan atau denda Rp 1 juta, mungkin hakim pikirannya memang karena mereka juga korban, tapi yo salahnya mereka yo bar kui tetep dodolan (tapi ya salah mereka habis itu tetap jualan)," kata dia.
Menurut Apri, jika germo yang mengaku berinisial R ini dapat ditemukan, maka germo tersebut dapat dijerat dengan pasal perdagangan manusia.
Namun, pihak kepolisian kehilangan jejak R dan tidak bisa menemukannya.
"Tapi si R ini kita sendiri wes kelangan wong (sudah kehilangan) sudah pergi dari satu hari yang lalu. Si R sendiri tidak diketahui itu siapa, mereka ditanyain juga enggak tahu siapa R ini, cuma ketemu pas papasan saja, R siapa juga enggak tahu, ke sana juga enggak kenal pasti," papar Apri.
Pihaknya kesulitan mencari germo R karena saat menanyakan kepada kelima pasangan ini seluruhnya tak mengetahui latar belakang R.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Kota Yogyakarta, Inspektorat: Ada Penyimpangan
R tidak terlacak karena kelima pasangan ini hanya dikenalkan oleh teman-temannya.
"Kenal si R melalui teman, teman, teman, teman, dadi dowo dadi dilacak wes kangelan (jadi panjang dilacak sudah kesulitan)," beber dia.
Menurut Apri, saat ini para korban sudah kembali e daerah masing-masing.
Pihaknya sempat menawarkan para perempuan direhabilitasi di UPT PPA, namun kepolisian hanya bisa sekadar menyarankan, tidak memaksa.
"Kalau misal perempuan itu mau melakukan pelatihan di situ, di wisma situ, nanti gratis kemudian dikasih pelatihan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.