Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Penjual Pasangan di Yogyakarta Kena Tipiring, Germo Gagal Ditangkap

Kompas.com - 25/05/2023, 08:22 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 pasangan penjual pasangannya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan dan pelaku utama tidak berhasil ditangkap oleh polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengungkapkan kronologi kasus ini bermula pada 20 Mei 2023 lalu.

Pihaknya mendapatkan laporan dan informasi adanya praktik prostitusi, setelah itu polisi mendatangi hotel di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Kemudian mendapatkan lima pria, lima perempuan, ternyata germonya itu sudah melarikan diri. Jadinya, yang sudah berpasang-pasangan itu, satu pasangan suami istri yang empat pasangan itu pacaran," ujar Apri, pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: HP dan Komputer Tersangka Mafia Tanah Yogyakarta Diperiksa Ahli Forensik Digital, Kejati DIY Tunggu Hasilnya

Apri menuturkan, kelima pasangan ini berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Para pasangan datang ke Kota Yogyakarta, karena ditawari pekerjaan oleh germo yang mengaku berinisial R.

Namun, para korban ini tidak mengetahui secara pasti siapa sosok R yang menawari pekerjaan kepada mereka.

"Emang enggak jelas orangnya, R itu siapa. R itu mengatakan bahwa dia akan memberikan pekerjaan yang gajinya besar," kata dia.

Sesampainya di Yogyakarta, kelima pasangan ini ternyata menjadi korban prostitusi online.

Tak lama R datang untuk mengumpulkan uang yang didapat dari prostitusi online oleh kelima pasangan ini.

Hal ini yang membuat ke lima pasangan ini tidak mempunyai uang.

"Terus R minggat, karena uang-uang mereka dibawa, mereka terus membuka aplikasi sendiri terus jual sendiri buat ngumpulin (uang), mereka mau pulang ke kampung halaman," kata Apri.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Gondokusuman Yogyakarta

Setelah mengamakan 5 pasangan ini dan melalui proses hukum, kelima pasangan ini mendapatkan putusan kurungan dan denda Rp 1 juta.

"Mungkin putusannya satu kurungan atau denda Rp 1 juta, mungkin hakim pikirannya memang karena mereka juga korban, tapi yo salahnya mereka yo bar kui tetep dodolan (tapi ya salah mereka habis itu tetap jualan)," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT

Yogyakarta
Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Korban Pencabulan di Sleman

Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Korban Pencabulan di Sleman

Yogyakarta
Mengenal Pleret, Kalurahan Digital di Bantul DI Yogyakarta

Mengenal Pleret, Kalurahan Digital di Bantul DI Yogyakarta

Yogyakarta
Warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta Sulap Sampah Sandal Jepit Jadi Action Figure, Pembeli dari Eropa

Warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta Sulap Sampah Sandal Jepit Jadi Action Figure, Pembeli dari Eropa

Yogyakarta
Kisah Murid SD di Kampung Sunyi Terpencil di Kulon Progo, Melintasi Bukit dan Tebing demi Pergi ke Sekolah

Kisah Murid SD di Kampung Sunyi Terpencil di Kulon Progo, Melintasi Bukit dan Tebing demi Pergi ke Sekolah

Yogyakarta
Basarnas Turun Tangan Evakuasi Munir yang Tangannya Terjepit Mesin Giling Kue

Basarnas Turun Tangan Evakuasi Munir yang Tangannya Terjepit Mesin Giling Kue

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Bupati Bakal Beri Pendampingan dan Pastikan Hak Korban sebagai Pelajar Terpenuhi

Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Bupati Bakal Beri Pendampingan dan Pastikan Hak Korban sebagai Pelajar Terpenuhi

Yogyakarta
Golkar dan PSI DI Yogyakarta Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Golkar dan PSI DI Yogyakarta Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Yogyakarta
Pria yang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Jaring Korbannya dari 'Mulut ke Mulut'

Pria yang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Jaring Korbannya dari "Mulut ke Mulut"

Yogyakarta
Diduga Terjatuh Saat Latihan Silat, Pelajar SMP di Klaten Meninggal

Diduga Terjatuh Saat Latihan Silat, Pelajar SMP di Klaten Meninggal

Yogyakarta
Watu Belah, Dusun yang Jalan Utamanya Rusak dan Berbatu-batu Hampir 10 Tahun

Watu Belah, Dusun yang Jalan Utamanya Rusak dan Berbatu-batu Hampir 10 Tahun

Yogyakarta
PSI Solo Laporkan Akun Penghina Selvi Ananda, Gibran: Aku Santai Saja, Tidak Ikut-ikut

PSI Solo Laporkan Akun Penghina Selvi Ananda, Gibran: Aku Santai Saja, Tidak Ikut-ikut

Yogyakarta
Geng Remaja di Kota Yogyakarta Syaratkan Duel dan Cari Musuh, Dua Warga jadi Korban

Geng Remaja di Kota Yogyakarta Syaratkan Duel dan Cari Musuh, Dua Warga jadi Korban

Yogyakarta
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Asal Solo, Pelaku Gemetar Ketakutan Saat Potong Jasad Korban

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Asal Solo, Pelaku Gemetar Ketakutan Saat Potong Jasad Korban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com