YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melibatkan ahli forensik digital untuk memeriksa telepon genggam dan komputer milik tersangka mafia tanah.
Telepon genggam dan komputer yang diperiksa adalah milik Dirut PT Deztama Putri Sentosa Robinson dan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso.
"HP dan komputer milik tersangka (Robinson dan Agus)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan, saat dhubungi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Ada Tanah Kas Desa di Gunungkidul yang Disalahgunakan, Bupati Ingatkan Investor agar Urus Perizinan
Namun, sampai saat ini, pihaknya masih belum mengetahui hasil dari pemeriksaan ahli forensik digital lantaran dalam pemeriksaan dbutuhkan waktu.
"Hasil uji forensik digital belum diserahkan sehingga belum tahu hasilnya apa," kata dia.
Ia menegaskan, sampai kemarin belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa ini.
"Sampai kemarin belum ada tersangka baru yang ditetapkan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) undang ahli forensik digital untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
"Hari ini kita yang utama adalah pemeriskaan oleh ahli dari laboratorium forensik digital karena era sekarang pakai teknologi. Dari hasil laboratorium forensik kita kroscekkan dengan tersangka," ujar Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Bangun Perumahan di Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Developer Bongkar Sendiri Bangunannya
Ponco menyebutkan, kasus mafia tanah di DIY ini terstruktur, masif, dan by design. Oleh sebab itu, dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Robinson selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
"Masalah korupsi ini tidak mungkin tunggal. Di Jogja, mafia tanah ini masif, terstruktur, dan by design," kata dia.
Disinggung soal pemeriksaan putra Bupati Sleman, yakni Raudi Akmal, Ponco menegaskan bahwa sampai saat ini Raudi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Nantinya, menurut Ponco, jika keterangan Raudi masih dibutuhkan maka sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali.
"Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan keterangan kami panggil lagi," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.