YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua warga negara asing asal Taiwan beserta 4 warga negara Indonesia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY karena melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai customer service.
Enam orang pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini yakni AW warga Kota Surabaya, NL warga Kota Surabaya, DT warga Mempawah Ilir Kalimantan Barat, VN warga Kota Palembang. Kemudian ZQB dan YSX yang merupakan warga negara asing asal Taiwan.
Baca juga: Anggota Brimob Beserta Istrinya Dilaporkan Dugaan Penipuan Arisan Online di Makassar
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan peristiwa terjadi pada 22 Februari 2023.
"Modus operandinya para pelaku mengaku sebagai customer service," ujar Idham Mahdi dalam jumpa pers Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).
Idham menjelaskan, pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 07.53 WIB telepon rumah korban berinisial I warga Kota Yogyakarta berdering.
Setelah diangkat, terdengar suara yang memberitahukan nomor telepon rumah milik korban menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.
Kemudian, muncul perintah menekan angka 1 untuk berbicara dengan customer service. Setelah korban menekan angka 1, terdengar suara seorang wanita yang mengaku sebagai customer service.
"Wanita yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan ada tagihan telepon rumah sebesar Rp 2.356.000," ucapnya.
Baca juga: Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka
Wanita yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan nomor telepon korban menggunakan data pribadi beralamatkan di Denpasar, Bali Selatan.
Seseorang yang mengaku sebagai CS tersebut berniat membantu dengan menghubungkan korban untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali.
"Kemudian percakapan tersebut langsung beralih, terdengar seorang laki-laki yang mengaku dari penyidik Polda Bali bernama Iptu B. Orang yang mengaku penyidik Polda Bali tersebut mengarahkan pelapor untuk membuat laporan dan (pelapor/korban) membuat laporan Polisi," tuturnya.
Orang yang mengaku sebagai penyidik tersebut menghubungkan korban dengan atasannya.
Melalui telepon, orang yang mengaku atasan dari penyidik tersebut menuturkan sudah mengecek nomor dan alamat yang dilaporkan oleh korban.
Pelapor diberitahu ternyata rekening masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Dengan alih-alih ditakuti bahwa rekening pelapor ini masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang sehingga terjadi bujuk rayu," ungkap Idham.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.