KULON PROGO, KOMPAS.com – Penyelenggara Agama Katolik dari Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Yohanes Setiyanto berpendapat, pemilik perlu menegaskan peruntukan Sasana Adhi Rasa “Santo Yakobus” di Pedukuhan Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Status properti dan peruntukan jadi langkah awal melangkah pada proses selanjutnya, khususnya pengurusan perizinan.
Sebab, perizinan bangunan untuk status milik pribadi berbeda dengan peruntukan untuk umum.
Sementara, di publik dianggap sudah terbentuk anggapan bahwa komplek sasana sebagai rumah doa atau peribadatan.
Baca juga: Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...
“Disebut rumah doa, berarti sudah digunakan (beroperasi). Padahal, ini sama sekali belum digunakan, belum ada aktivitas keagamaan, baru selesai dibangun. Sekarang ini kan seolah sudah dipakai, salah (anggapan) itu,” kata Setiyanto, di ruang kerjanya, pada Senin (27/3/2023).
Sasana Adhi Rasa menjadi perhatian publik setelah patung Bunda Maria dalam komplek itu ditutup pakai terpal biru oleh pihak keluarga pemilik sasana pada Kamis (22/3/2023).
Penutupan patung menjadi geger lantaran dikaitkan dengan adanya desakan ormas yang datang setidaknya dua kali ke sasana.
Dalam salah satu kedatangan itu, ormas meminta pengelola sasana menutup patung sebelum masuk bulan Ramadhan.
Sasana sendiri merupakan komplek dengan perpaduan sejumlah bangunan, seperti aula, rumah tinggal, halaman parkir nan luas, namun ada cungkup berisi satu kuburan.
Komplek ini dihiasi simbol Katolik, yakni patung Bunda Maria dan patung malaikat.
Sasana bersebelahan dengan kuburan umum. Kesaksian salah seorang warga, komplek ini pernah dinamai rumah doa sebelum diganti Sasana Adhi Rasa karena ada desakan.
Kemenag mendorong pihak keluarga segera menetapkan peruntukan bangunan itu, sehingga proses selanjutnya bisa cepat selesai.
“Peruntukan ini menentukan arahnya bagaimana prosesnya ke arah mana, (misal) untuk umum, semi umum atau semi pribadi atau pribadi. Karena penyelesaiannya berbeda-beda, kalau untuk umum penyelesaiannya lewat (izin) pemerintah dan gereja. Kalau tempat pribadi maka penyelesaian sampai pada kesepakatan dengan warga,” kata Setiyanto.
“Tapi, untuk menjaga orang tidak bertanya terus. Terlalu lama maka bisa beraksi bila tidak ada (keputusan). Maka di sini harus menentukan dulu peruntukannya,” kata Setiyanto.
Kasus Sasana Adhi Rasa merupakan persoalan ketiga yang pernah ditangani dirinya selama ini.
Dua kasus yang lama lebih mudah ditangani karena bangunan milik paroki, yakni berupa kapel dan gereja.
“Kali ini kan kasus baru,” kata Setiyanto.
Baca juga: Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Ormas
Video terkait Sasana Adhi Rasa viral pekan lalu. Penutupan dikaitkan dengan desakan ormas yang datang sebelumnya.
Mereka beralasan patung menyolok, terlebih di seberang sasana ada masjid cukup besar.
“Kedatangan pertama tanggal 11, dua jam setelah serah terima kepengurusan (pengelola sasana),” kata Petrus Surjiyata, dari pengurus paguyuban Sasana Adhi Rasa.
Karena kasus ini, Petrus mengungkapkan, pihaknya mengembalikan kepengurusan ke pemilik sasana agar pihak keluarga menyelesaikan dahulu persoalan yang ada.
Pemilik sasana dan pihak keluarganya kini tengah menyelesaikan sejumlah perizinan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.