KULON PROGO, KOMPAS.com – Penyelenggara Agama Katolik dari Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Yohanes Setiyanto berpendapat, pemilik perlu menegaskan peruntukan Sasana Adhi Rasa “Santo Yakobus” di Pedukuhan Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Status properti dan peruntukan jadi langkah awal melangkah pada proses selanjutnya, khususnya pengurusan perizinan.
Sebab, perizinan bangunan untuk status milik pribadi berbeda dengan peruntukan untuk umum.
Sementara, di publik dianggap sudah terbentuk anggapan bahwa komplek sasana sebagai rumah doa atau peribadatan.
Baca juga: Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...
“Disebut rumah doa, berarti sudah digunakan (beroperasi). Padahal, ini sama sekali belum digunakan, belum ada aktivitas keagamaan, baru selesai dibangun. Sekarang ini kan seolah sudah dipakai, salah (anggapan) itu,” kata Setiyanto, di ruang kerjanya, pada Senin (27/3/2023).
Sasana Adhi Rasa menjadi perhatian publik setelah patung Bunda Maria dalam komplek itu ditutup pakai terpal biru oleh pihak keluarga pemilik sasana pada Kamis (22/3/2023).
Penutupan patung menjadi geger lantaran dikaitkan dengan adanya desakan ormas yang datang setidaknya dua kali ke sasana.
Dalam salah satu kedatangan itu, ormas meminta pengelola sasana menutup patung sebelum masuk bulan Ramadhan.
Sasana sendiri merupakan komplek dengan perpaduan sejumlah bangunan, seperti aula, rumah tinggal, halaman parkir nan luas, namun ada cungkup berisi satu kuburan.
Komplek ini dihiasi simbol Katolik, yakni patung Bunda Maria dan patung malaikat.
Sasana bersebelahan dengan kuburan umum. Kesaksian salah seorang warga, komplek ini pernah dinamai rumah doa sebelum diganti Sasana Adhi Rasa karena ada desakan.
Kemenag mendorong pihak keluarga segera menetapkan peruntukan bangunan itu, sehingga proses selanjutnya bisa cepat selesai.
“Peruntukan ini menentukan arahnya bagaimana prosesnya ke arah mana, (misal) untuk umum, semi umum atau semi pribadi atau pribadi. Karena penyelesaiannya berbeda-beda, kalau untuk umum penyelesaiannya lewat (izin) pemerintah dan gereja. Kalau tempat pribadi maka penyelesaian sampai pada kesepakatan dengan warga,” kata Setiyanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.