YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS (32), ditangkap Polisi karena melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit kepada pengguna jalan. Tersangka MS melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras dan mengira korban sebagai gerombolan "klitih".
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (32) warga, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (5/03/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Korban berinisial RDS usia 20 tahun warga Turi, Sleman," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah dalam jumpa pers, Senin (27/03/2023).
Baca juga: 3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan Live di Instagram
Deni menjelaskan awalnya korban bersama temanya yang seorang perempuan pulang kerja dengan berboncengan sepeda motor. Saat pulang itu, korban posisinya membonceng sedangkan temanya yang seorang perempuan berada di depan.
"Korban dan saksi melintas melewati Jalan Damai. Saat perjalanan itu, tiba-tiba di belakangnya ada yang mengikuti," ucapnya.
Orang yang mengikuti tersebut, lantas mendekat. Tanpa alasan yang jelas, orang tersebut tiba-tiba langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit. Sabetan tersebut mengenai korban yang posisinya membonceng.
"Pelaku mendahului dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang," tuturnya.
Akibat sabetan senjata tajam ini, korban mengalami luka di bagian punggung.
"Korban mengalami luka sobek di punggung dengan panjang 3 cm, dalam 2 cm," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS di daerah Monjali, Kabupaten Sleman pada Selasa (7/03/2023). Saat ditangkap, MS dalam kondisi mabuk minuman keras.
Menurut Deni pelaku memang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit dengan alasan untuk menjaga diri. Senjata tajam ini oleh pelaku di simpan di celana bagian belakang.
"Pada saat kejadian juga di bawah pengaruh minuman keras. Dari pengakuanya, yang bersangkutan sempat meminum empat botol anggur merah," urainya.
Baca juga: Kapolda DIY Angkat Bicara soal Laporan Komnas HAM Terdakwa Kasus Klitih Disiksa
Sementara itu, Kanit IV Pidkor Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Pratama mengungkapkan, pelaku dalam pengaruh minuman keras. Dalam kondisi mabuk tersebut, Pelaku mengikuti dengan sepeda motor karena berhalusinasi jika korban dan saksi sebagai "klitih".
"Dia dalam pengaruh alkohol, dia merasa ataupun beranggapan korban dan saksi ini diduga 'klitih'. Pengakuan tersangka, melihat gerombolan lain selain korban dan saksi dan diikuti. Padahal ini korban dan saksi, cowok dan cewek. Dengan alasan itulah, dia melakukan penganiayaan membacok dengan celurit, itu saja motifnya," tuturnya.
Dari tindak pidana penganiayaan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, jaket, celana , sandal, kaos hingga hanphone.
Akibat perbuatanya MS (32) warga Ngaglik, Sleman dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.