YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta menyebut, maraknya kejahatan jalanan id Kota Gudeg karena kekurangan ruang terbuka publik.
Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewayani mengatakan, ruang terbuka publik berguna sebagai sarana mengaktualisasi diri pra remaja. Selain itu juga digunakan untuk sarana penyaluran energi.
"Iya (kurang ruang terbuka publik), ruang untuk mengaktualisasikan diri. Jadi bagaimana dia mengekspresikan energinya, itu kan enggak banyak," jelas dia saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Minggu (36/3/2023) malam.
Sylvi menjelaskan, ruang terbuka untuk anak-anak di usia SD di Kota Yogyakarta sudah banyak ditemui, tetapi ruang terbuka publik yang diperuntukkan remaja masih kurang.
"Kalau SD sudah banyak ya tetapi untuk anak remaja ini kegiatannya kurang," kata dia.
Menurut Sylvi, selain kekurangan ruang terbuka publik, remaja yang nekat melakukan kejahatan jalanan ini perlu untuk mendapatkan kegiatan yang bersinggungan dengan olahraga, seni, dan budaya.
Dia meyakini, ketiga aspek tersebut dapat mengubah sifat anak yang tega melakukan kejahatan jalanan menjadi lebih beradab atau luwes.
"Seni, budaya, dan olahraga yang bisa membuatnya luwes dan lentur. Kalau enggak dapat ya mereka bermain game saja berbau kekerasan," jelasnya.
Untuk mengatasi kejahatan jalanan yang dilakukan ramaja atau pelajar ini, peran keluarga atau orangtua sangatlah penting untuk memantau aktivitas anak.
Baca juga: Pesanggrahan Wilayah Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan, SOTR Dilarang Selama Ramadhan
Dia mendapatkan banyak kasus yang melibatkan remaja dan diketahui dari kasus-kasus tersebut, kebanyakan para remaja tidak memiliki komunikasi yang baik dengan orangtua.
"Jadi hampir semua anak yang terlibat itu biasanya memang komunikasi dengan keluarganya tidak baik," katanya.
Lanjut Sylvi, hal ini menjadi PR bersama tidak hanya pemerintah Kota Yogyakarta saja, tetapi juga harus mendapatkan dukungan dari kabupaten-kabupaten lainnya.
Ia mencontohkan, Kota Yogyakarta memiliki Perwal Nomor 49 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur jam malam anak. Jika perwali ini hanya berlaku di Kota Yogyakarta, maka remaja-remaja akan berpindah tempat nongkrong saja.
Baca juga: Marak Pelajar Terlibat Kejahatan Jalanan, Kepala Sekolah SMP di Bantul Akan Dikumpulkan
Padahal dalam Perwali tersebut, menurut Sylvi, sudah mencakup terkait sanksi bagi anak-anak yang melanggar, jika dua kali melanggar orangtua akan ikut menjalani hukumannya.
"Saya sampaikan kalau tertangkap sekali dia akan masuk database, jadi Satpol PP punya database, kalau dia dua kali ditangkap orangtuanya ikut direhabilitasi," jelas dia.
"Harapannya kan Sleman dan Bantul juga melakukan hal yang sama," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.