Tanpa basa basi, BG memukul hingga korban terjatuh. Saat itu rekan korban mencoba melerai perkelahian, namun justru ikut dianiaya.
Tak terima, korban pun segera melapor ke Polresta Cilacap. Akibat penganiayaan itu korban alami memar di bagian mata.
Sementara pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terbakar Cemburu, Pemuda di Cilacap Aniaya Pria yang Bonceng Mantan Tunangannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.