Tanpa basa basi, BG memukul hingga korban terjatuh. Saat itu rekan korban mencoba melerai perkelahian, namun justru ikut dianiaya.
Tak terima, korban pun segera melapor ke Polresta Cilacap. Akibat penganiayaan itu korban alami memar di bagian mata.
Sementara pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terbakar Cemburu, Pemuda di Cilacap Aniaya Pria yang Bonceng Mantan Tunangannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.