Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Angklung Dilarang Bermain di Jalan Malioboro, Pemkot: Bukan Masalah Budaya Jogja atau Tidak

Kompas.com - 22/03/2023, 19:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok musik angklung dilarang bermain di Jalan Malioboro.

Pihak UPT Cagar Budaya Kota Yogyakarta menyebutkan kelompok angklung termasuk turunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang keberadaannya dilarang di Jalan Malioboro sejak Februari 2022 lalu.

Kepala UPT Malioboro Ekwanto menjelaskan, pelarangan pada kelompok angklung ini bukan karena angklung tidak berasal dari Yogyakarta. Namun sudah ada dua aturan yang tidak memperbolehkan.

"Bukan masalah budaya Jogja atau tidak," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Teras Malioboro 1 dan 2 Ulang Tahun Pertama, Sultan Beri Pesan ke Pedagang

Regulasi

Ekwanto mengungkapkan, aturan pelarangan didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.

Kemudian Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.

"PKL itu serta turunanya tidak hanya PKL tetapi juga angklung, sekuter, otopet, sepeda listrik, asongan rokok, jual minuman ringan, jual aksesoris, tukang pijat, turunan PKL. itu sudah selesai Februari 2022 kemarin tidak hanya angklung semuanya tidak boleh," jelas dia.

Baca juga: Kawasan Pertokoan di Jalan Perwakikan Malioboro Dibongkar dengan Alat Berat

Dikurasi

Para PKL saat ini telah ditempatkan di dua lokasi baru yakni, Teras Malioboro (TM) 1 dan TM 2.

Sedangkan para kelompok musik angklung, rencananya akan diminta tampil di dua lokasi tersebut.

Tetapi, kelompok angklung tidak bisa serta-merta pentas di kedua lokasi tersebut karena mereka harus melalui proses kurasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Angklung sementara baru kurasi terkait penampilannya seperrti apa seragamnya bagaimana enggak boleh tak seronok seperti dulu meski enggak semua, tidak hanya angklung tetapi juga akustik nanti kita kurasi dan ditampilkan di TM 1 dan 2," jelas dia.

Menurut Ekwanto, proses kurasi sekaligus menentukan jadwal pentas kelompok musik.

"Bukan dihilangkan, tetapi ditata dan dikurasi agar lebih bagus. Enggak waton (asal) main, ada standarnya," kata dia.

"Supaya terakomodir semua kita kolaborasikan dengan musik Jawa (Yogyakarta) ada bonang, saron, dan lainnya supaya lebih elegan dan bagus," lanjut Ekwanto.

Ekwanto mengatakan, total sudah ada lima kelompok musik angklung yang telah mengikuti kurasi.

"Kami tidak bisa menargetkan kapan harus selesai, tetapi secepatnya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com