Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama

Kompas.com - 17/03/2023, 14:00 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi Signal  diluncurkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), motor bekas wajib langsung dilakukan balik nama.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan aplikasi signal adalah aplikasi untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi, motor seken (bekas) bisa dibeli tetapi wajib langsung dibalik nama. Tidak boleh pinjam KTP lagi, balik nama ada di aplikasi Signal," ujarnya saat ditemui di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan lewat SIGNAL, Kini Melayani 31 Provinsi

Alfian menjelaskan, aplikasi Signal bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Wajib pajak yang tidak berdomisili di Yogyakarta tetapi motor berada di Yogyakarta dapat membayar pajaknya melalui aplikasi ini.

Ia menambahkan, Signal juga mempermudah pihaknya untuk melakukan identifikasi karena saat registrasi wajib pajak wajib menyertakan KTP dan foto diri.

Jika nama yang berada pada kendaraan bermotor dan KTP berbeda tidak dapat dilakukan pembayaran sehingga wajib pajak wajib untuk melakukan balik nama.

"Kalau tidak sesuai dengan namanya, tidak bisa karena ada virtual reality (vr) dicek. Kita kerjasama dengan Dukcapil dengan itu kami identifikasi wajah terhadap kepemilikan, kalau tidak sama tidak bisa dibayarkan pajaknya," ucap dia.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Lumajang Capai Rp 4,2 Miliar

"Sekarang tidak bisa pinjam KTP," tambah dia.

Sementara itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kompol Martinus Griavinto Sakti menambahkan, untuk layanan pajak 5 tahunan kendaraan bermotor masyarakat dapat memanfaatkan Program Samoli.

"Layanan Samoli ini tujuannya memudahkan masyarakat untuk membayar pajak 5 tahunan dan 1 tahunan," kata dia.

Lanjut Martinus, pajak 5 tahunan yang biasanya harus dilakukan di Samsat kini bisa dilakukan di bus Samoli.

"Jadi pajak 5 tahunan yang biasanya dilaksanakan di Kantor Samsat sekarang bisa dilakukan di bus keliling atau bus Samoli," kata dia.

Terkait syarat, Martinus mengungkapkan pemohon perpanjangan STNK 5 tahunan cukup membawa STNK, BPKB asli, kendaraan bermotor, cek fisik yang bisa digesek di lokasi bus SAMOLI berada dan yang terakhir KTP.

"Untuk TNKB (pelat nomor) dapat dikirim melalui jasa pengiriman online atau dapat diambil di Kantor Samsat Kota Yogyakarta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com