YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelesaikan ekskavasi Kedaton IV di Situs Keraton Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul pada Senin (13/3/2023).
Hasilnya, tim arkeolog menemukan saluran air (paralon) kuno yang terbuat dari tanah liat yang oleh masyarakat setempat disebut Plempem atau Riul.
Setidaknya 8 plempem tanah liat kuno ditemukan di area ekskavasi Kedaton IV sisi selatan. Plempem ini mempunyai panjang setidaknya 62 sentimeter hingga 66 sentimeter dengan diameter 35 sentimeter per riul.
Baca juga: Bahas Raperda Cagar Budaya, Wali Kota Surabaya Ingin Bangunan Kuno Dikategorikan secara Tematik
Saluran air kuno yang ditemukan tersebut masih akan diidentifikasi lebih lanjut terutama terkait fungsinya apakah untuk saluran pembuangan air atau saluran air bersih.
Tenaga Ahli Ekskavasi Danang Indra Prayudha mengatakan dalam ekskavasi Kedaton IV mendekati hari terakhir, tepat pada Kamis (9/3/2023) justru ditemukan saluran air tanah liat kuno di penggal benteng sisi barat Keraton Pleret.
Dari hipotesis awal, tim menduga saluran kuno ini satu konteks dengan benteng sisi barat keraton karena derajat kemiringan yang sama di dengan benteng yaitu 10 derajat.
Hipotesis berikutnya, benteng ini mempunyai saluran dari dalam ke luar yang berhenti di mulut benteng sisi dalam, di dalam benteng saluran tersebut digantikan dengan bata putih ditumpuk bata merah hingga keluar benteng ada mulut saluran.
"Ini temuan yang baru pertama dan unik karena ada saluran air, kami menduga ini satu periode namun masih perlu dibuktikan. Tetapi sementara ini adalah bagian dari benteng karena kemiringannya sama dan bagian menyatu antara benteng dengan saluran airnya. Jika ternyata saluran air ini benar bagian dari benteng maka menunjukan bentengnya punya saluran air. Kita akan coba uji sampel tanah yang di dalam saluran isinya apa apakah itu kotoran atau air bersih, " tutur Danang melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: 12 Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno, Salah Satunya Candi Prambanan
Danang menyampaikan, temuan baru arkeologis era Raja Amangkurat I ini berada di lokasi yang nantinya akan dikembangkan sebagai pengembangan Museum Pleret, maka desain museum tersebut harus menyesuaikan dengan temuan terbaru ini.
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Cagar Budaya, apabila mendirikan bangunan baru setidaknya ada jarak dua meter dari objek cagar budayanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.