Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Politik, Dewan Masjid DIY Perbolehkan Takmir Masjid Undang Tokoh Politik dengan Beberapa Syarat

Kompas.com - 15/03/2023, 19:57 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan Masjid untuk mengundang tokoh politik. Namun harus dipastikan bahwa tokoh tersebut memiliki kapasitas ilmu agama. 

"Menurut saya tokoh politik bisa saja dihadirkan, karena memang yang bersangkutan memiliki kapasitas keilmuan agama," ujar Ketua DMI DIY Muhammad, Rabu (15/3/2023).

Namun, pihaknya mengimbau agar dalam mengundang tokoh politik tidak menimbulkan perpecahan dikalangan jemaah.

"Namun imbauan kami jangan sampai menimbulkan perpecahan di kalangan jemaah," imbuh dia.

Baca juga: Tahun Politik, MUI DI Yogyakarta Imbau Masjid Tak Digunakan Politik Praktis

Sementara terkait pengawasan tokoh yang diundang dan isi ceramah merupakan tanggung jawab takmir di masing-masing Masjid.

"Kami hanya memberikan imbauan. Pengawas kami serahkan ke ketua takmir masing-masing, yang penting tidak menimbulkan perselisihan antar jemaah," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau kepada masyarakat termasuk partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk  politik praktis.

"Mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoax dan adu domba," ujar Ketua Umum MUI DIY Machasin, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan tempat ibadah seperti masjid seharusnya digunakan untuk memberikan ceramah yang menyejukkan serta memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa.

Tetapi lanjut Machasin, MUI DIY tidak melakukan pengawasan secara langsung ke masjid-masjid. Pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Masjid Indonesia.

"Kalau pengawasan kita tidak melakukannya, pengawasan dewan masjid yang paling tepat untuk melakukan itu," jelas dia.

Ia menambahkan untuk komunikasi dengan dewan masjid secara formal memang belum dilakukan oleh MUI DIY. Namun beberapa anggota dewan masjid juga tergabung MUI DIY.

Baca juga: Sandalnya Pernah Hilang, Gibran Ganti Pakai Sandal Swallow Saat Shalat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed

"Secara langsung belum ada, tapi kan ada dewan masjid yang juga pengurus MUI jadi kita komunikasi walaupun tidak secara formal resmi," imbuhnya.

Dia mengatakan jika MUI DIY mendapatkan laporan dari masyarakat adanya masjid yang digunakan untuk politik praktis, maka akan dilaporkan ke organisasi berwenang seperti Bawaslu.

"Ya kita meneruskan laporan itu karena MUI kan tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak. Kita tidak punya program sendiri melakukan pengawasan tindakan itu tidak ada," bebernya.

Terlebih menurutnya, MUI DIY dengan Bawaslu telah menjalin kerja sama. Seperti dalam pembuatan iklan layanan masyarakat. Dalam iklan tersebut, MUI berperan sebagai narasumber dan Bawaslu bertugas menyebarkannya.

"Kita sudah bekerja sama misalnya iklan layanan masyarakat, itu sudah benar direkam oleh Bawaslu. Tapi imbauan dari MUI untuk melakukan kampanye yang sehat, tidak membuat perpecahan, tetap menjaga kesatuan dan kohesifitas umat masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com