YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan Masjid untuk mengundang tokoh politik. Namun harus dipastikan bahwa tokoh tersebut memiliki kapasitas ilmu agama.
"Menurut saya tokoh politik bisa saja dihadirkan, karena memang yang bersangkutan memiliki kapasitas keilmuan agama," ujar Ketua DMI DIY Muhammad, Rabu (15/3/2023).
Namun, pihaknya mengimbau agar dalam mengundang tokoh politik tidak menimbulkan perpecahan dikalangan jemaah.
"Namun imbauan kami jangan sampai menimbulkan perpecahan di kalangan jemaah," imbuh dia.
Baca juga: Tahun Politik, MUI DI Yogyakarta Imbau Masjid Tak Digunakan Politik Praktis
Sementara terkait pengawasan tokoh yang diundang dan isi ceramah merupakan tanggung jawab takmir di masing-masing Masjid.
"Kami hanya memberikan imbauan. Pengawas kami serahkan ke ketua takmir masing-masing, yang penting tidak menimbulkan perselisihan antar jemaah," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau kepada masyarakat termasuk partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk politik praktis.
"Mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoax dan adu domba," ujar Ketua Umum MUI DIY Machasin, Jumat (10/3/2023).
Dia menambahkan tempat ibadah seperti masjid seharusnya digunakan untuk memberikan ceramah yang menyejukkan serta memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa.
Tetapi lanjut Machasin, MUI DIY tidak melakukan pengawasan secara langsung ke masjid-masjid. Pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Masjid Indonesia.
"Kalau pengawasan kita tidak melakukannya, pengawasan dewan masjid yang paling tepat untuk melakukan itu," jelas dia.
Ia menambahkan untuk komunikasi dengan dewan masjid secara formal memang belum dilakukan oleh MUI DIY. Namun beberapa anggota dewan masjid juga tergabung MUI DIY.
"Secara langsung belum ada, tapi kan ada dewan masjid yang juga pengurus MUI jadi kita komunikasi walaupun tidak secara formal resmi," imbuhnya.
Dia mengatakan jika MUI DIY mendapatkan laporan dari masyarakat adanya masjid yang digunakan untuk politik praktis, maka akan dilaporkan ke organisasi berwenang seperti Bawaslu.
"Ya kita meneruskan laporan itu karena MUI kan tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak. Kita tidak punya program sendiri melakukan pengawasan tindakan itu tidak ada," bebernya.
Terlebih menurutnya, MUI DIY dengan Bawaslu telah menjalin kerja sama. Seperti dalam pembuatan iklan layanan masyarakat. Dalam iklan tersebut, MUI berperan sebagai narasumber dan Bawaslu bertugas menyebarkannya.
"Kita sudah bekerja sama misalnya iklan layanan masyarakat, itu sudah benar direkam oleh Bawaslu. Tapi imbauan dari MUI untuk melakukan kampanye yang sehat, tidak membuat perpecahan, tetap menjaga kesatuan dan kohesifitas umat masyarakat," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.