Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racik Miras Resep dari Medsos, Pria di Bantul Tewaskan Tiga Temannya

Kompas.com - 15/03/2023, 18:18 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap peracik dan penjual minuman keras (miras) oplosan AM (27) yang menewaskan 3 orang di Kapanewon Jetis, Bantul, pada Oktober 2022 lalu.

Pelaku belajar membuat miras ini dari media sosial, yakni campuran alkohol 90 persen, air mineral, dan minuman energi gelasan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, sebenarnya setelah peristiwa Oktober 2022 lalu, sudah mengamankan AM alias Babon, namun belum mengantongi bukti kuat. Sehingga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Tak Terima Dirazia Satpol PP, Pedagang Miras di Jakut Marah-marah: Kalau Enggak Boleh Jualan, Tutup Pabriknya!

"Babon ini malah menghilang lalu disebar DPO dan kami lakukan penyelidikan. Jadi setelah sehari kejadian Babon langsung kabur ke Tangerang, Banten," kata Jeffry kepada wartawan di Polsek Jetis, Bantul, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Babon ditangkap di Cikopo, Tangerang, Banten 12 Maret 2023 lalu. "Di sana (Tangerang) dia kerja serabutan," kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu botol plastik warna putih tanpa merek ukuran 600 mililiter (ml) yang berisikan 20,2 ml sisa minuman keras oplosan warna kuning keemasan, satu jeriken alkohol 90 persen ukuran 5.000 ml.

Kemudian satu jeriken warna putih tanpa merek, satu botol warna putih tanpa merk, serta satu botol warna bening tanpa merek.

"Bahan bakunya alkohol murni beli di toko online, satu dus minuman energi dalam bentuk kemasan cup dan air mineral," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, dari pengakuan tersangka sempat menjual miras racikannya mulai bulan Juli 2022 lalu. Saat itu dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan dijual Rp 15.000 untuk yang sudah mengenal Babon, dan yang belum dijual Rp 20.000.

Baca juga: Makam Korban Penganiayaan di Pesta Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 95 Persen Dibongkar untuk Otopsi

"Tersangka disangkakan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Untuk ayat 1 hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan unguk ayat 2 hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Kepada wartawan Babon mengaku memperoleh resep miras oplosan dari media sosial. Adapun resepnya percampuran alkohol, minuman suplemen dan air putih. "Kalau resepnya dapat dari Facebook dan YouTube," kata Babon.

Dikatakannya, takaran yang digunakan alkohol 900 sampai 1000 mil, minuman energi gelas sebanyak 24 buah, dan air putih 3 liter. Selama beberapa bulan menjual dia mengaku belum ada korban.

"Saya tidak pernah minum itu. Menyesal sekali, karena mereka (tiga korban tewas) itu teman dekat saya," kata Babon.

Sebelumnya, sebanyak lima orang mengkonsumsi miras oplosan setelah persiapan pernikahan di Kapanewon Jetis pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu. Tiga orang diantaranya meninggal dunia secara berurutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT

Yogyakarta
Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Korban Pencabulan di Sleman

Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Korban Pencabulan di Sleman

Yogyakarta
Mengenal Pleret, Kalurahan Digital di Bantul DI Yogyakarta

Mengenal Pleret, Kalurahan Digital di Bantul DI Yogyakarta

Yogyakarta
Warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta Sulap Sampah Sandal Jepit Jadi Action Figure, Pembeli dari Eropa

Warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta Sulap Sampah Sandal Jepit Jadi Action Figure, Pembeli dari Eropa

Yogyakarta
Kisah Murid SD di Kampung Sunyi Terpencil di Kulon Progo, Melintasi Bukit dan Tebing demi Pergi ke Sekolah

Kisah Murid SD di Kampung Sunyi Terpencil di Kulon Progo, Melintasi Bukit dan Tebing demi Pergi ke Sekolah

Yogyakarta
Basarnas Turun Tangan Evakuasi Munir yang Tangannya Terjepit Mesin Giling Kue

Basarnas Turun Tangan Evakuasi Munir yang Tangannya Terjepit Mesin Giling Kue

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Bupati Bakal Beri Pendampingan dan Pastikan Hak Korban sebagai Pelajar Terpenuhi

Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Bupati Bakal Beri Pendampingan dan Pastikan Hak Korban sebagai Pelajar Terpenuhi

Yogyakarta
Golkar dan PSI DI Yogyakarta Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Golkar dan PSI DI Yogyakarta Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Yogyakarta
Pria yang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Jaring Korbannya dari 'Mulut ke Mulut'

Pria yang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Jaring Korbannya dari "Mulut ke Mulut"

Yogyakarta
Diduga Terjatuh Saat Latihan Silat, Pelajar SMP di Klaten Meninggal

Diduga Terjatuh Saat Latihan Silat, Pelajar SMP di Klaten Meninggal

Yogyakarta
Watu Belah, Dusun yang Jalan Utamanya Rusak dan Berbatu-batu Hampir 10 Tahun

Watu Belah, Dusun yang Jalan Utamanya Rusak dan Berbatu-batu Hampir 10 Tahun

Yogyakarta
PSI Solo Laporkan Akun Penghina Selvi Ananda, Gibran: Aku Santai Saja, Tidak Ikut-ikut

PSI Solo Laporkan Akun Penghina Selvi Ananda, Gibran: Aku Santai Saja, Tidak Ikut-ikut

Yogyakarta
Geng Remaja di Kota Yogyakarta Syaratkan Duel dan Cari Musuh, Dua Warga jadi Korban

Geng Remaja di Kota Yogyakarta Syaratkan Duel dan Cari Musuh, Dua Warga jadi Korban

Yogyakarta
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Asal Solo, Pelaku Gemetar Ketakutan Saat Potong Jasad Korban

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Asal Solo, Pelaku Gemetar Ketakutan Saat Potong Jasad Korban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com