Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 18:18 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap peracik dan penjual minuman keras (miras) oplosan AM (27) yang menewaskan 3 orang di Kapanewon Jetis, Bantul, pada Oktober 2022 lalu.

Pelaku belajar membuat miras ini dari media sosial, yakni campuran alkohol 90 persen, air mineral, dan minuman energi gelasan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, sebenarnya setelah peristiwa Oktober 2022 lalu, sudah mengamankan AM alias Babon, namun belum mengantongi bukti kuat. Sehingga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Tak Terima Dirazia Satpol PP, Pedagang Miras di Jakut Marah-marah: Kalau Enggak Boleh Jualan, Tutup Pabriknya!

"Babon ini malah menghilang lalu disebar DPO dan kami lakukan penyelidikan. Jadi setelah sehari kejadian Babon langsung kabur ke Tangerang, Banten," kata Jeffry kepada wartawan di Polsek Jetis, Bantul, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Babon ditangkap di Cikopo, Tangerang, Banten 12 Maret 2023 lalu. "Di sana (Tangerang) dia kerja serabutan," kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu botol plastik warna putih tanpa merek ukuran 600 mililiter (ml) yang berisikan 20,2 ml sisa minuman keras oplosan warna kuning keemasan, satu jeriken alkohol 90 persen ukuran 5.000 ml.

Kemudian satu jeriken warna putih tanpa merek, satu botol warna putih tanpa merk, serta satu botol warna bening tanpa merek.

"Bahan bakunya alkohol murni beli di toko online, satu dus minuman energi dalam bentuk kemasan cup dan air mineral," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, dari pengakuan tersangka sempat menjual miras racikannya mulai bulan Juli 2022 lalu. Saat itu dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan dijual Rp 15.000 untuk yang sudah mengenal Babon, dan yang belum dijual Rp 20.000.

Baca juga: Makam Korban Penganiayaan di Pesta Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 95 Persen Dibongkar untuk Otopsi

"Tersangka disangkakan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Untuk ayat 1 hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan unguk ayat 2 hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Kepada wartawan Babon mengaku memperoleh resep miras oplosan dari media sosial. Adapun resepnya percampuran alkohol, minuman suplemen dan air putih. "Kalau resepnya dapat dari Facebook dan YouTube," kata Babon.

Dikatakannya, takaran yang digunakan alkohol 900 sampai 1000 mil, minuman energi gelas sebanyak 24 buah, dan air putih 3 liter. Selama beberapa bulan menjual dia mengaku belum ada korban.

"Saya tidak pernah minum itu. Menyesal sekali, karena mereka (tiga korban tewas) itu teman dekat saya," kata Babon.

Sebelumnya, sebanyak lima orang mengkonsumsi miras oplosan setelah persiapan pernikahan di Kapanewon Jetis pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu. Tiga orang diantaranya meninggal dunia secara berurutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diduga Keracunan Massal, Satu Anak di Gunungkidul Tewas

Diduga Keracunan Massal, Satu Anak di Gunungkidul Tewas

Yogyakarta
Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 22 September 2023: Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 22 September 2023: Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Kronologi Truk Tabrak Rumah di Solo, Berawal Hendak Menyalip lalu Oleng

Kronologi Truk Tabrak Rumah di Solo, Berawal Hendak Menyalip lalu Oleng

Yogyakarta
Pengakuan Orangtua Pembuang Bayi Kembar di Sungai Buntulan, Sleman

Pengakuan Orangtua Pembuang Bayi Kembar di Sungai Buntulan, Sleman

Yogyakarta
Cerita Cinta Polisi Tertua dalam Video Viral 'Simbah Nikah' Sempat LDR hingga CLBK

Cerita Cinta Polisi Tertua dalam Video Viral "Simbah Nikah" Sempat LDR hingga CLBK

Yogyakarta
Sekaten di Keraton Yogyakarta Dimulai Hari Ini, Kenali Upacaranya...

Sekaten di Keraton Yogyakarta Dimulai Hari Ini, Kenali Upacaranya...

Yogyakarta
Soroti Tingginya Biaya Hajatan, Bupati Gunungkidul Ingatkan Perangkat Desa Tak Terjerat Pinjol

Soroti Tingginya Biaya Hajatan, Bupati Gunungkidul Ingatkan Perangkat Desa Tak Terjerat Pinjol

Yogyakarta
Komplotan Ini Timbun BBM di Rumah Kontrakan, Tiap Hari Beli 800 Liter Pertalite

Komplotan Ini Timbun BBM di Rumah Kontrakan, Tiap Hari Beli 800 Liter Pertalite

Yogyakarta
Cerita Warga Pergoki Mobil dari Yogya Hendak Buang Sampah ke Gunungkidul

Cerita Warga Pergoki Mobil dari Yogya Hendak Buang Sampah ke Gunungkidul

Yogyakarta
Viral Video 'Simbah Nikah', Kisah Mbah Panut yang Jadi Polisi Tertua di Sidang Nikah Polres Bantul

Viral Video "Simbah Nikah", Kisah Mbah Panut yang Jadi Polisi Tertua di Sidang Nikah Polres Bantul

Yogyakarta
 Misteri Mayat Bayi Kembar yang Dibuang di Sungai Sleman Terungkap dari Klinik Bersalin

Misteri Mayat Bayi Kembar yang Dibuang di Sungai Sleman Terungkap dari Klinik Bersalin

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 21 September 2023: Siang Hari Cerah

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 21 September 2023: Siang Hari Cerah

Yogyakarta
Dampak Kekeringan, Warga Antre Air Bersih Pakai Ember dan Jeriken Mulai Bermunculan di Kulon Progo

Dampak Kekeringan, Warga Antre Air Bersih Pakai Ember dan Jeriken Mulai Bermunculan di Kulon Progo

Yogyakarta
Dinkes Bantul Temukan Warga Positif HIV di Kawasan Pesisir dan Lokasi Rentan

Dinkes Bantul Temukan Warga Positif HIV di Kawasan Pesisir dan Lokasi Rentan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com