Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentenir di Purworejo Ambil Paksa Motor Warga, padahal Sudah Cicil Beberapa Kali

Kompas.com - 13/03/2023, 13:47 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Kasus-kasus penagihan utang akhir-akhir ini memang meresahkan.

Bahkan ambil paksa kendaraan sudah biasa dilakukan oleh oknum-oknum penagih utang.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, seorang rentenir diduga mengambil paksa kendaraan milik warga.

Kendaraan diambil sang rentenir berinisial PS (37) warga Kecamatan Purworejo.

Baca juga: Gara-gara Punya Utang ke Rentenir Rp 50 Juta, Istri Dianiaya Suami Pakai Sajam

Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rahman menjelaskan, kejadian pengambilan paksa ini terjadi pada Selasa (20/2/2023) yang lalu. Awalnya, korban STH (32) memiliki utang piutang dengan tersangka sebanyak Rp 4 juta.

"Korban sudah beberapa kali membayar angsuran sebesar Rp 600.000 per bulan," kata Bruyi saat ditemui di kantornya pada Senin (13/3/2023).

Meski sudah membayar beberapa kali, PS tetap mengambil kendaraan milik korban secara paksa dan disuruh membayar utang sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Kisah Buruh Cuci di Sumedang, Tak Punya Uang Obati Anaknya hingga Terjerat Utang Rentenir

 

Pengambilan paksa kendaraan itu terjadi di sekitaran lingkungan parkiran Pasar Purworejo.

AKP Bruyi menyebut, kejadian berawal saat korban datang ke Pasar Purworejo sekitar pukul 02.00 WIB untuk berjualan di Los sayur Blok P Pasar Purworejo.

Kemudian, dia memarkir sepeda motor di dalam Pasar Purworejo, lebih tepatnya di parkiran sebelah belakang Pasar Purworejo.

Sepeda motor korban diketahui tidak dikunci setang, selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB sewaktu STH akan mengantar dagangan ke penjual keliling langganan, ia bertemu dengan PS.

"Pelapor bertemu tersangka dan mengatakan bahwa pelapor harus mengembalikan uang yang pelapor pinjam secara penuh hari ini juga," kata Bruyi.

Sekitar pukul 05.30 WIB sewaktu STH akan pulang, kendaraannya sudah dalam dalam keadaan dirantai di tiang listrik. STH kemudian pulang ke rumah untuk mengambil gergaji karena motornya dirantai.

"Sekitar pukul 08.00 WIB pelapor kembali lagi ke tempat parkiran untuk mengambil sepeda motornya namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di area parkir," kata AKP Bruyi.

Kemudian pelapor ke rumah PS, untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Saat itu PS mengatakan, pelapor harus mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp 3,5 juta baru sepeda motor dapat dikembalikan.

"Namun karena tidak mempunyai uang selanjutnya pelapor pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelapor mendapat pesan WhatsApp dari PS bahwa uang pelunasan pinjaman bukan Rp 3,5 juta melainkan Rp 4 juta," kata Bruyi.

Kapolsek Purworejo ini menyebut, atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com