Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Pengendara Motor Pakai Celurit, Pelaku: Saya Setengah Sadar

Kompas.com - 08/03/2023, 11:15 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sekelompok remaja melukai orang di jalanan Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Enam pemuda tanggung itu harus berurusan dengan polisi.

Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. 

“Saya dikasih celurit, disuruh bacok, saya bacok. Setengah sadar saya,” kata salah satu pelaku, BZA (18), asal Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/3/2023).

Selain BZA, ada RFA (15) asal Wates, SH (16) asal Banjarnegara, KKA (15) asal Sentolo, DAP (18) asal Lendah dan IF (19) asal Galur. Mereka memakai tiga motor ketika beraksi pada Sabtu (11/2/2022), pukul 21.30 WIB.

BZA menceritakan, mereka habis minum miras sebelum beraksi. Kemudian, mereka semua naik motor ke jalanan dengan alasan mau mencari angkringan.

Baca juga: Pelajar yang Bacok Kap Mobil di Magelang Ternyata dalam Pengaruh Miras

Mereka melintas di jalan umum Pedukuhan Karang, Kalurahan Brosot, Galur. Ketika itu, mereka melihat dua pemuda tanggung lain naik motor di jalanan.

Pengendara itu adalah DBS (18) yang duduk di kursi boncengan. Lalu DH (18) yang memegang kemudi sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pengendara berbalik arah. Motor DH dikuntit hingga Brosot, Galur.

Di sana, pelaku membacokkan sajam mengenai lengan tangan kanan DBS. Kedua korban langsung tancap gas hingga menemui angkringan lalu mampir ke sana. Para pelaku lalu melarikan diri ke arah Timur.

BZA mengaku membawa celurit milik temannya. Celurit itu sepanjang 45 cm dengan gagang dibalut kain biru. BZA diketahui yang membacok DBS hingga terluka.

Ia mengaku tidak sepenuhnya sadar ketika membacok akibat pengaruh miras yang tadi ditenggaknya.

“Teman ada yang membawa celurit. Celurit dikasihkan ke saya pas ada korban. Dia menyuruh membacokkan ke korban. Saya setengah sadar,” kata BZA.

Setelah mencoba kabur, BZA dan RFA tertangkap warga dan diserahkan ke polisi. Lalu polisi menangkap empat orang lainnya kemudian.

“BZA, DAP dan IF ditahan. RFA, SH dan KKA tidak ditahan karena di bawah umur dan kooperatif. Mereka sekarang sedang menjalankan ujian sekolah,” kata Kapolres Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini.

Para pemuda tanggung itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 179 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com