Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terima Vonis 7 Tahun, Minta Dipenjara di Sukamiskin Bandung

Kompas.com - 07/03/2023, 17:46 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atau kerap disapa HS tak akan ajukan banding pascadirinya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Tim Kuasa Hukum HS Yusron Rusdiono mengatakan, kliennya telah menerima hukuman yang diberikan oleh PN Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami tersebut menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 007/ PID. SUS.TPK / 2022 / PN. YOGYAKARTA," ujarnya, Selasa (7/3/2022).

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir untuk Banding

Ia menambahkan dengan diterimanya hukuman, HS meminta agar dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Oleh karena itu, kami atas nama Haryadi Suyuti memohon agar yang bersangkutan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata dia.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Juga Dicabut

Diberitakan sebelumnya, vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, kuasa hukum mantan walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sampaikan akan pikir-pikir dulu untuk langkah hukum ke depannya.

"Kami pikir-pikir putusan hakim lebih tinggi dari tuntutannya. Hak manjelis hakim menilai," kata Kuasa Hukum Haryadi Fahri Hasyim, Senin (28/2/2023).

Ia mengomentari putusan hakim yang menjatuhi hukuman kliennya selama 7 tahun penjara, menurut dia pembelaannya sama sekali tak digubris oleh hakim.

"Kami komentari, pembelaan kami sama sekali digubris, hal-hal meringankan tidak disinggung, dan pengembalian tidak dipertimbangkan majelis," ujar dia.

Menurut dia, dalam waktu 2 minggu ini tim kuasa hukum bersama Haryadi akan menentukan langkah hukum, namun tetap mengupayakan naik banding.

"Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding. Konsultasikan dengan klien apa yang kami putuskan dengan itu. Tergantung klien," jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Foto Mesumnya Beredar, Kepsek SD dan Korwil Disdik di Wonogiri Diberhentikan Sementara

Foto Mesumnya Beredar, Kepsek SD dan Korwil Disdik di Wonogiri Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Masjid UGM Pastikan Tak Akan Undang Anies dan Ganjar untuk Isi Acara Ramadhan, Ini Alasannya

Masjid UGM Pastikan Tak Akan Undang Anies dan Ganjar untuk Isi Acara Ramadhan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Masjid UGM Undang Tokoh Nasional Untuk Isi Acara Ramadhan Public Lecture

Masjid UGM Undang Tokoh Nasional Untuk Isi Acara Ramadhan Public Lecture

Yogyakarta
Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen

Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen

Yogyakarta
Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Awalnya Sewa Kamar 6 Jam dengan Tarif Rp 60.000

Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Awalnya Sewa Kamar 6 Jam dengan Tarif Rp 60.000

Yogyakarta
Pekerjaan Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Terungkap, Polisi: Mengurus Tenda

Pekerjaan Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Terungkap, Polisi: Mengurus Tenda

Yogyakarta
Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava 150 Kali Per Hari

Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava 150 Kali Per Hari

Yogyakarta
Cerita Duka Ayah Korban Mutilasi di Sleman: Putri Saya Mau Menikah Habis Lebaran

Cerita Duka Ayah Korban Mutilasi di Sleman: Putri Saya Mau Menikah Habis Lebaran

Yogyakarta
Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Temanggung

Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Temanggung

Yogyakarta
Korban Mutilasi di Sleman Dikaitkan dengan Pekerja di Bandara YIA, AP I: Tidak Ada

Korban Mutilasi di Sleman Dikaitkan dengan Pekerja di Bandara YIA, AP I: Tidak Ada

Yogyakarta
Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap di Temanggung

Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap di Temanggung

Yogyakarta
Perempuan yang Ditemukan Termutilasi di Wisma di Sleman Berencana Menikah

Perempuan yang Ditemukan Termutilasi di Wisma di Sleman Berencana Menikah

Yogyakarta
Jemaah Umrah Asal Rembang Telantar di Bandara YIA, Uangnya Ternyata Digelapkan Calo untuk Kepentingan Pribadi

Jemaah Umrah Asal Rembang Telantar di Bandara YIA, Uangnya Ternyata Digelapkan Calo untuk Kepentingan Pribadi

Yogyakarta
Saksi Ungkap Korban Mutilasi dan Terduga Pelaku Tampak Harmonis Saat Masuk Kamar Wisma di Sleman

Saksi Ungkap Korban Mutilasi dan Terduga Pelaku Tampak Harmonis Saat Masuk Kamar Wisma di Sleman

Yogyakarta
Kasus Wanita Dimutilasi di Wisma di Sleman, Polisi Temukan Pisau, Cutter, dan Gergaji

Kasus Wanita Dimutilasi di Wisma di Sleman, Polisi Temukan Pisau, Cutter, dan Gergaji

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke