YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat bicara terkait lima anggota polisi Jawa Tengah yang diduga menerima suap penerimaan bintara Polri pada tahun 2022. Mereka terancam sanksi Demosi.
"Pak Kapolda (Jateng) yang jawab. Yang jelas pokoknya diproses tegas begitu," ujar Kapolri di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut kelima oknum polisi terancam sanksi demosi. "Sanksi ada yang demosi," ujar Luthfi.
Baca juga: Lima Polisi di Jateng Kena OTT Kasus Seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022
Luthfi menambahkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi pada tahun kemarin dan sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Sudah dilakukan sidang KKEP 5 orang, dari pelaksana yang jelas itu sudah 1 tahun yang lalu dan prosesnya sudah berjalan," ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Mungkin dari LSM atau organisasi siapapun untuk mengawal tentang transparansi yang dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima anggota tersebut menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Kasus Lima Polisi yang Diduga Jadi Calo Penerima Bintara Polri 2022 Segera Disidangkan
"Kena OTT soal kasus seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.